Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SYAH MASLOMAN: TERINTIMIDASI, TENTANG TULISAN NYA DUGAAN ADA APA AKUN FC MITRA PERUBAHAN

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T10:31:11Z


Manado, Sulawesi Utara,newsskri.com


Jurnalis Media NESSKRI, Syah Masloman, resmi angkat bicara dan mengambil langkah tegas terhadap akun FC Mitra Perubahan atas pemberitaan yang dinilai memutarbalikkan fakta, berisi tuduhan serius, serta memuat ancaman pasal pidana. Syah menegaskan dirinya merasa sangat terintimidasi dan siap membela haknya berdasarkan Undang-Undang Pers.

Konflik bermula dari unggahan AKUN Mitra Perubahan berjudul “Keluarga Pengantin Wanita Tegaskan Postingan Viral Syah Masloman Tidak Sesuai Fakta”. Tulisan tersebut menuduh Syah memanipulasi laporan dan mengubah kronologi kejadian, serta menyertakan rincian pasal hukum seperti UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar yang ditujukan langsung kepada nama Syah Masloman.
 
Syah menegaskan bahwa seluruh tulisannya terkait kejadian di KUA Belang adalah fakta yang didasari rekaman asli dan data di lapangan, serta telah mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menilai apa yang dilakukan Mitra Perubahan bukan lagi pemberitaan, melainkan tindakan intimidasi nyata dan upaya pembungkaman kebenaran.
 
“Mereka hanya muat keterangan sepihak, menuduh tanpa konfirmasi, lalu langsung menodongkan pasal penjara ke leher saya. Pasal-pasal itu untuk penebar berita bohong, bukan wartawan yang melaporkan fakta apa adanya. Mereka seolah jadi hakim padahal tidak melakukan verifikasi,” tegas Syah.
 
Ia juga membantah keras tuduhan memanipulasi kronologi. Menurutnya, Mitra Perubahan justru yang memotong fakta: menyembunyikan adanya perselisihan dan pelanggaran kesepakatan, serta merekayasa konteks kalimat dalam rekaman untuk menggiring opini publik agar membenci dirinya.
 
Untuk membela nama baik dan marwah jurnalistik, Syah Masloman Sebagai Wartawan Media nrwsskri.com Menjalankan Profesi telah Sesuai Dengan Aturan Kejurnalisan untuk Menyampaikan Keluhan Nasumber Dengan Karya jurnalis nya.

Dugaan Keras ada apa dengan FC Mitra Perubahan itu juga Siap membawa perkara ke ranah hukum sesuai UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Tidak segan menuntut tanggung jawab pidana maupun perdata atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta kerugian akibat intimidasi yang terjadi.
 
Syah Masloman memberikan peringatan keras: “Mereka salah besar jika kira ancaman bisa membungkam saya. Syah Masloman tidak akan pernah diam. Saya akan terus angkat bicara untuk  buktikan kebenaran dengan rekaman dan fakta lengkap .
 
Kini publik menunggu respons Akun FC Mitra Perubahan: 
apakah akan memenuhi hak jawab dan meminta maaf, atau berhadapan dengan konsekuensi hukum dan etika pers.( Red : Syah Masloman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update