Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Desak KDM Buka Perusahaan Tambang!

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T01:37:13Z


BOGOR,newsskri.com

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mendesak Gubernur Jawa Barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) segera membuka tambang di Bogor wilayah Barat, di Gedung Tegar Beriman, Senin (04/05/2028).

Hal ini diungkapannya saat menemui 3.500 pendemo dari AMCRP (Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin Parungpanjang).

"Bupati sudah menemui para pendemo, mendesak tambang di Cigudeg - Rumpin - Parungpanjang dibuka, saya pun mendukung hal itu, karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat di Bogor," ucap Sastra.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bogor Rudi Susmanto sangat berterima kasih masyarakat di 3 Kecamatan sudah datang di rumah rakyat.

"Saya sangat berterima kasih, masyarakat sudah hadir di rumah kita semua, apa yang masyarakat desak, sayapun seperti itu, berkali-kali rapat tidak menemui hasil, saya desak KDM segera membuka tambang di Bogor wilayah Barat," tegas Bupati.

Perlu diketahui, sebanyak 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor dihentikan operasionalnya secara sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dan hal ini diberlakukan oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) sejak September 2025 sampai sekarang Mei 2026 (7 bulan) lamanya. (Hari Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update