Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SPBU .34. 412.13. di Ciasem Subang Ditemukan Jual Beli BBM Subsidi Secara Bebas, Aturan Pertamina Diabaikan

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T22:18:55Z

 
 Subang,news SKRI.
 
 Praktik jual beli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara bebas terungkap terjadi di SPBU berkode 34.412-13 yang berlokasi di wilayah Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aktivitas ini berjalan dengan terang-terangan dan diketahui oleh pihak pengelola, sekaligus mengabaikan sepenuhnya peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Kondisi ini teramati pada hari Minggu, 26 April 2026.
 

Saat dilakukan pengecekan dan konfirmasi langsung di lokasi, salah satu operator yang bertugas bernama Eza mengaku bahwa transaksi penjualan BBM subsidi tanpa mengikuti prosedur tersebut memang diketahui oleh pihak manajemen SPBU.
 
"Ya pak, pengawas juga mengetahui terkait pembelian BBM subsidi tersebut," ujar Eza tegas.
 
Praktik penyalahgunaan ini juga diakui secara terbuka oleh seorang pedagang bernama Ajie. Ia mengaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara eceran, bahkan lokasi penjualannya pun dilakukan tidak jauh dari kantor Polsek setempat.
 
"Iya pak, saya jual ini untuk membiayai kebutuhan keluarga. Biasanya saya isi dulu ke tangki kendaraan sampai habis uang sekitar Rp170 ribu. Kalau tangkinya sudah penuh, saya pindahkan isinya ke dalam gerijen atau galon air mineral untuk dijual lagi," jelas Ajie saat diwawancara usai melakukan pengisian di dispenser SPBU.
 
Sementara itu, saat petugas berusaha meminta keterangan langsung kepada pengawas SPBU, pihak operator menyatakan bahwa orang yang bersangkutan sudah pulang dan tidak berada di lokasi. Lebih lanjut, nomor kontak pengawas tersebut justru dinonaktifkan atau diasingkan. Ketika dihubungi melalui telepon genggam maupun pesan WhatsApp, hingga batas waktu tertentu tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan.
 
Kondisi ini semakin mempertegas dugaan adanya kolusi dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
 
Kabid Investigasi DPP LMS PKN Roy Ardiansyah Putra S Mengutuk SPBU tersebut Memperjual belikan BBM subsidi untuk di komersilkan juga menghimbau Pertamina untuk menutup SPBU Atau Sangsi Berat "  waktu di wawancara di kantor nya .

SAFRIL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update