Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Bidan Kec. Cibitung Pandeglang Diduga Gelapkan Uang insentif Kader MBG Desa Manglid

Senin, 20 April 2026 | April 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T21:20:46Z

Pandeglang, newsskri.com-

Oknum bidan di Desa Manglid kecamatan cibitung-Pandeglang, diduga gelapkan uang untuk insentif kader MBG, menurut narasumber inisial Y oknum bidan tersebut tidak tanggung-taggung memotong insentif kader dari yang seharusnya Rp. 2.280.000 hanya diberikan Rp. 670.000.

“Jadi insentif kader mbg, itu seharusnya di kasih Rp. 2.280.000 ini cuma di kasihkan 670”, ungkapnya lewat pesan singkat WhastApp Kamis (16/3).

Lebih lanjut menurut narasumber bawa uang insentif tersebut dari MBG dititipkan kepada bidan HENI selanjutnya uang tersebut dibawa pulang terlebih dahulu kerumah bidan, sebelum dibagikan uang tersebut diduga diambilin terlebih dahulu oleh bidan, setelah itu baru dibagikan kepada kader hanya Rp. 670.000.

Setelah ditanyaan oleh narasumber Y bidan tersbut menjelaskan bawa uang insentif tersebut dibagikan dua tahap, setelah dikroscek ke bagian akuntan ternyata uang insentif tersebut diberikun sepenuhnya. Selain hal tersebut bidan melakukan pemangkasan uang insentif, berdalih atas persetujuan para kader.

Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi kepada Bidan Heni lewat whastapp pada senin (20/4) tetapi tidak direspon sampai berita ini ditayangkan.

Tidak lama kemudian ada seorang kader menghubungi awak media yang memperkenalka diri Sakira sebagai kader MBG, diduga kader tersebut di intimidasi agar tidak mengakui adanya pemangkasan insentif dan disuruh menjelaskan kepada awak media bahwa bidan Heni tidak melakukan hal tercela sebagaimana dimaksud, padahal sangat bahaya sekali kader tersebut memberikan keterangan palsu bisa dipidana yang awalnya hanya sebagai korban akhirnya bisa menjadi tersangka, karena memberikan keterangan palsu dan melindungi pelaku tindak pidana.

Selain hal tersebut menurut Mardi, bagian Aslap di MBG tersebut ia tidak mengenal bidan Heni dan tidak tau menau terkait hal ini.

“Saya tidak mengenal bidan heni dan tidak tau menau terkait hal ini”, pungkasnya Senin (20/4) lewat pesan singkat whastapp.

Untuk lebih lanjutnya awak media akan mengkonfirmasi kepada kepala puskesmas setempat, kepada petinggi-petinggi MBG dan yang paling terpenting kepada aparat penegak hukum setempat. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update