Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Prostitusi Online Berkedok Salon Tangsel Kian Terang, Warga Resah: Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T00:31:42Z


Tangerang Selatan,newsskri.com

 Dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi secara terselubung di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kian mengundang keresahan publik. Aktivitas yang diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan itu disebut-sebut berkedok usaha salon di kawasan Pondok Kacang.

Penelusuran tim media pada Rabu (22/04/2026) menemukan adanya sejumlah akun yang secara terbuka menawarkan layanan seksual dengan menggunakan istilah tertentu. Modus yang digunakan yakni mengarahkan calon pelanggan ke komunikasi privat, sebelum akhirnya menentukan lokasi pertemuan dan tarif.

Dalam percakapan yang terpantau, tarif layanan disebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk durasi tertentu, termasuk fasilitas tempat. Pola transaksi ini mengindikasikan adanya praktik yang terorganisir, meskipun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Salah satu akun bahkan mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke sebuah ruko di kawasan Pondok Kacang. Lokasi tersebut diduga difungsikan sebagai tempat pertemuan, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatan pemilik atau pengelola usaha di lokasi tersebut.

Warga sekitar mengaku telah lama mencurigai aktivitas di lokasi dimaksud. Mereka menyebut adanya mobilitas tamu yang tidak wajar dalam waktu singkat.

“Hampir setiap hari ada yang datang, tidak lama keluar lagi. Kami jadi curiga, ini sebenarnya tempat apa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga semakin meningkat lantaran aktivitas tersebut dinilai mencoreng lingkungan serta berpotensi melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, segala bentuk praktik prostitusi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai ketentuan.

Sorotan kini mengarah pada peran aparat penegak Peraturan Daerah dan penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola usaha yang disebut dalam temuan tersebut guna memastikan kebenaran informasi secara berimbang. ( Andri ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update