Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T03:01:37Z


Jakarta,newsskri.com

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi pemalakan terhadap sopir bajaj di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DP (27) kini telah diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2021, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Blok A Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2.000.

Menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari informasi terkait pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumah kontrakannya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku negatif dari penggunaan narkoba berdasarkan tes urine.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang meresahkan melalui layanan 110. “Masyarakat jangan ragu melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.( Shofie )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update