Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi Terindikasi di SPBU kampung Waru Jaya Parung Kab Bogor

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T13:20:21Z

 
BOGOR,newsskri.com

Terindikasi adanya pelanggaran serius terhadap aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.16.306 yang berlokasi di Jalan Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini terungkap pada tanggal 13 hingga 14 April 2026.
 
 BBM subsidi tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh oknum pedagang, padahal hal ini jelas melanggar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Pertamina.
 
Modus Operandi yang dilakukan adalah para pedagang tersebut membeli bahan bakar menggunakan motor besar jenis Suzuki Tender. Awalnya mereka mengisi bahan bakar senilai Rp150.000 per transaksi, namun setelah dikonfirmasi oleh pengawas SPBU, nominal yang dibolehkan dibatasi menjadi Rp100.000. Meskipun demikian, praktik pembelian ini tetap dilakukan berulang-ulang dalam satu hari dengan tujuan untuk ditakar dan dijual kembali.
 
Saat dikonfirmasi petugas pengawas di lokasi membenarkan " Adanya aktivitas di bahwa hal tersebut terjadi ada Beberapa  motor besar saya anak buah juga pimpinan Mengetahui  meskipun pada saat ini  pimpinan sedang tidak berada di tempat sudah pulang" ulas Asan .
 

Keesokan harinya, yaitu tanggal 14 April 2026, pihak pengelola SPBU akhirnya menerbitkan surat teguran. Selain itu, dibuat pula perjanjian di atas kertas bermeterai Rp10.000 agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, langkah ini dinilai menunjukkan adanya kelalaian pihak manajemen SPBU dalam mematuhi dan menegakkan aturan yang berlaku sejak awal.
 
Kutukan dari Pihak Berwenang
Kabid Investigasi DPP LMS PKN, Roy Ardiansyah Putra, S., mengutuk keras kinerja SPBU yang dinilai mengabaikan aturan Pertamina.
 
"Ini harus ditindak. BBM subsidi semacam Pertalite itu bukan untuk diperjualbelikan, hanya harus tepat sasaran yang mendapatkannya," tegas Roy.( Safril )
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update