BOGOR,newsskri.com
Terindikasi adanya pelanggaran serius terhadap aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.16.306 yang berlokasi di Jalan Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini terungkap pada tanggal 13 hingga 14 April 2026.
BBM subsidi tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh oknum pedagang, padahal hal ini jelas melanggar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Pertamina.
Modus Operandi yang dilakukan adalah para pedagang tersebut membeli bahan bakar menggunakan motor besar jenis Suzuki Tender. Awalnya mereka mengisi bahan bakar senilai Rp150.000 per transaksi, namun setelah dikonfirmasi oleh pengawas SPBU, nominal yang dibolehkan dibatasi menjadi Rp100.000. Meskipun demikian, praktik pembelian ini tetap dilakukan berulang-ulang dalam satu hari dengan tujuan untuk ditakar dan dijual kembali.
Saat dikonfirmasi petugas pengawas di lokasi membenarkan " Adanya aktivitas di bahwa hal tersebut terjadi ada Beberapa motor besar saya anak buah juga pimpinan Mengetahui meskipun pada saat ini pimpinan sedang tidak berada di tempat sudah pulang" ulas Asan .
Keesokan harinya, yaitu tanggal 14 April 2026, pihak pengelola SPBU akhirnya menerbitkan surat teguran. Selain itu, dibuat pula perjanjian di atas kertas bermeterai Rp10.000 agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, langkah ini dinilai menunjukkan adanya kelalaian pihak manajemen SPBU dalam mematuhi dan menegakkan aturan yang berlaku sejak awal.
Kutukan dari Pihak Berwenang
Kabid Investigasi DPP LMS PKN, Roy Ardiansyah Putra, S., mengutuk keras kinerja SPBU yang dinilai mengabaikan aturan Pertamina.
"Ini harus ditindak. BBM subsidi semacam Pertalite itu bukan untuk diperjualbelikan, hanya harus tepat sasaran yang mendapatkannya," tegas Roy.( Safril )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar