Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Anom Widiantoro Gelar Halal Bihalal Bersama Fraksi Parlemen dan Jajaran Pemkab Pemalang

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T05:46:04Z

Pamalang,newsskri.com
 
Bupati Pemalang, Bapak Anom Widiantoro, S.E., M.M., menggelar acara silaturahmi Halal Bihalal bersama unsur parlemen partai politik. Acara tersebut berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

 
Kegiatan kebersamaan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik yang ada di wilayah tersebut, di antaranya Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelora, Partai Umat, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Kehadiran para wakil partai ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan pasca perayaan hari besar keagamaan.
 
Selain para politisi, acara juga turut dihadiri oleh sejumlah jajaran pemerintah daerah. Beberapa OPD yang hadir antara lain perwakilan dari Dinas Kominfo, Kepala Satpol PP, serta jajaran dari Banspol.
 
Hadirnya berbagai elemen ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Anom Widiantoro untuk periode 2025-2030.

Penulis : Tarjoko/Aris / Gufron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update