Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ORGANISASI LINTAS TANGSEL BAHAS UU MD3

Saturday 17 February 2018 | February 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-18T04:36:26Z

Tangerang, newsskri - Organisasi Lintas Kota Tangerang Selatan Menggelar forum kajian diskusi tentang Problematika disahkanya UU MD3 yang bertempat di Sekretariat PC IMM Tangsel pada Sabtu (17/2).

Dalam kajian diskusi, selain dihadiri Ketua Umum PC IMM Tangsel Ahmad Jamaludin serta jajaran pengurus lainnya selaku tuan ruamh, juga dihadiri beberapa organisasi lainnya seperti Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang Yang diwakili Aditya Bayu Wardana selaku ketua umum dan sekretarisnya Kristiyono, GMNI Tangsel yang diwakili oleh bung Sandy Prasetyo, DPC PERMAHI Tangerang Raya Mareti Waruwu selaku ketua umum serta beberapa mahasiswa lainnya yang turut hadir meramaikan kajian diskusi.

Mengangkat tema tentang " Demokrasi Indonesia yang TerEROSI" dalam kajian diskusi tersebut hadir sebagai Pemantik sekaligus Pemandu Jalannya diskusi yakni Saudari Athari Farhani selaku Sekjend DPC Permahi Tangerang yang juga menjabat sebagai Kabid Riset Pengembangan Keilmuan PC IMM Tangsel dan Saudara Septa Aditya Aslam selaku Direktur LKPPH DPC Permahi Tangerang.

Dalam pembukaan kajian diskusi , Athari memaparkan tentang makna demokrasi serta perjalanan sejarah pemikiran ketatanegaraan Indonesia  dan berujung pada pembahasan tentang keberadaan UU MD3 yang menurutnya merupakan sebuah kemunduran demokrasi serta bertentangan dengan  kebebasan berpendapat

 " Pasal 122 huruf K dalam UU MD3 tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan Pasal ini juga bertentangan dengan konstitusi, dalam konstitusi kita jelas dimana rakyat adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan DPR merupakan sebagai representatif dari rakyat, disahkanya UUD MD3 inipula seperti mempertontonkan hegemoni kekuasaan dan hal ini dapat berimbas pada rusaknya sistem ketatanegaraan yang sudah dibangun". Tegasnya.


Hal senada disampaikan Septa Aditya Aslam sebagai pemantik kedua, menurutnya "seharusnya DPR harus memahami secara jauh bahwa terbentuknya suatu Undang-Ubdang harus sesuai dan memperhatikan unsur-unsur dalam pembentukanya yakni unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, dan dalam pembentukanya undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasya dengan kata lain harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,dalam hal ini hak kebebasan berpendapat yang termuat dalam Pasal 28 UUD 1945". Paparnya 

Pasal 122 huruf K yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, ataupun badan hukum yang merendahkan kehormatan DPD dan anggota DPR.


Disamping itu Kristiyono selaku sekretaris umun HMI Komipam menilai " mungkin DPR menafsirkan bahwa menurut DPR undang-undang ini ditafsirkan sudah adil bagi para dewan di gedung senayan, tapi kita sebagai rakyat menilai dimana adilnya, jadi seperti keadilan yang tidak adil ya". tutur kris dengan santai.

Kajian diskusi yang berlangsung cukup hangat dan serius akhirnya menghasilkan sebuah solusi dimana organisasi lintas tangerang selatan yakni PC IMM Tangsel, HMI Komipam, DPC Permahi Tangerang, GMNI Tangsel, serta mahasiswa lainya yang hadir sepakat untuk malakukan audiensi dengan lembaga terkait untuk meminta kejelasan lebih dalam terkait disahkanya UU MD3 yang memuat Pasal 122 huruf K, namun jika tidak membuahkan hasil kemungkinan akan melakukan jalur secara konstitusional sebagai warga negara dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. (sisi)
×
Berita Terbaru Update