Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Mirip Film “Ipar Adalah Maut”, Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Guru TK di Pasarkemis Terungkap Warga

Kamis, 02 April 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T11:30:29Z


Kabupaten Tangerang,newsskri.com

Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terungkap setelah warga memergoki keduanya berada di dalam ruang sekolah dalam kondisi tertutup, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Yayasan Tunas Bakti (TK Tunas Harapan BTN) Blok B2 No 11–22 RT 03 RW 06 Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki masuk ke dalam lingkungan sekolah TK ketika kegiatan belajar mengajar sudah selesai dan kondisi sekolah sudah sepi. Di dalam sekolah tersebut terdapat seorang guru TK bernama Mutia.

Warga yang merasa curiga karena keduanya berada di dalam ruangan tertutup kemudian menghampiri dan mengetuk pintu, namun tidak ada respons dari dalam ruangan. Warga lalu memanggil Ketua RT setempat untuk membantu mengecek.

Ketua RT turut mengetuk pintu, namun tetap tidak ada jawaban selama beberapa menit. Sekitar 5 hingga 10 menit kemudian, laki-laki tersebut akhirnya keluar dari dalam ruangan bersama Mutia. Saat keluar, kondisi di lokasi sudah dipenuhi warga yang penasaran.

Diduga kaget melihat banyak warga, laki-laki tersebut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan dengan menggunakan sepeda motor.

Oknum anggota polisi yang diduga terlibat diketahui bernama M. Zaenudin alias Jejen, yang bertugas di Satintel Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya dengan pangkat Brigadir. Sementara perempuan yang bersamanya diketahui merupakan guru TK bernama Mutia.

Saat kejadian tersebut, Mutia sempat membuang sebuah bingkisan plastik. Warga yang curiga kemudian mengambil dan memeriksa isi plastik tersebut. 

Di dalam plastik ditemukan gumpalan tisu yang kondisinya sudah dalam keadaan basah, sehingga semakin menimbulkan dugaan adanya perbuatan tidak pantas di dalam ruang kelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, termasuk seorang pedagang nasi goreng di depan sekolah yang turut menyaksikan kejadian tersebut, warga kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam pertemuan internal keluarga yang dihadiri tokoh setempat, di antaranya Jaro Ebot dan H. Badru.

Dalam pertemuan tersebut, suami Mutia yang bernama Jemi meminta agar istrinya diceraikan dan juga meminta Jejen menceraikan istrinya. Jika tidak, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Propam Polri.
Akhirnya, Jejen dikabarkan menceraikan istrinya setelah adanya tuntutan tersebut. 

Sementara Mutia diketahui sudah tidak lagi mengajar di TK Tunas Harapan karena dikeluarkan dari sekolah, sehingga kehilangan pekerjaannya dan tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Namun hingga saat ini, beredar informasi di masyarakat bahwa oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum mendapatkan pemeriksaan atau tindakan dari pimpinan maupun Propam Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya.

Kasus ini pun menjadi perbincangan warga sekitar karena dinilai belum ada tindak lanjut terhadap oknum aparat yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Warga berharap adanya penanganan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut warga, seharusnya anggota Polri sebagai aparat penegak hukum menjadi contoh dan pengayom masyarakat, bukan justru membuat kegaduhan dan mencoreng institusi kepolisian maupun dunia pendidikan.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, demosi jabatan, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Masyarakat berharap Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara transparan serta tidak tebang pilih, sebagai bagian dari komitmen.( Sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update