Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T12:14:28Z

Kabupaten Tangerang,newsskri.com

Kesabaran mahasiswa dan masyarakat Tangerang Utara tampaknya telah mencapai batas. Aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara bersama Aktivis Muda dan relawan Perbup 12 di halaman Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat (10/4/2026), berubah menjadi simbol perlawanan terbuka terhadap lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

Ban dibakar di halaman kantor pemerintahan. Asap hitam membumbung tinggi menjadi pesan keras bahwa aturan yang dibuat pemerintah daerah kini dianggap tak lebih dari formalitas tanpa keberanian untuk ditegakkan.

Aksi ini dipicu oleh terus beroperasinya truk tanah sumbu 3 di luar jam operasional, yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya di wilayah utara Kabupaten Tangerang.

Koordinator aksi, Boy, secara frontal Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Perhubungan terutama, tidak serius menjalankan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa. Ini pembiaran yang sistematis. Aturan dibuat, tapi dibiarkan dilanggar. Lalu untuk siapa aturan itu?” tegasnya lantang dalam orasi.

Menurutnya, pelanggaran truk tanah bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan berulang dan telah menelan korban jiwa. Fakta paling menyayat, kata dia, korban berasal dari kalangan pelajar.

“Adik-adik kita yang seharusnya fokus belajar, justru jadi korban di jalan. Ini kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Mahasiswa menilai, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara hadir dalam menjamin keselamatan warganya. Jalan raya berubah menjadi ruang ancaman, bukan lagi ruang aman bagi buruh, pelajar, orang tua, hingga pengemudi ojek online.

Aksi ini, lanjut Boy, bukan sekadar demonstrasi, melainkan akumulasi kemarahan publik yang selama ini diabaikan. Mereka menegaskan telah menyatu dengan keresahan masyarakat yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.

Lebih jauh, massa aksi juga “membongkar” janji lama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang hingga kini belum ditepati. Pada 9 November 2024, Sekretaris Daerah Soma Atmaja disebut telah menyampaikan komitmen untuk mendorong Perbup 12 naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, hingga April 2026, janji tersebut belum menunjukkan realisasi konkret.

“Janji itu masih kami ingat. Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya pandai berjanji tanpa keberanian mengeksekusi,” sindir Boy.

Tujuh Tuntutan Keras Mahasiswa

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi melayangkan ultimatum tegas kepada pemerintah dan aparat:
1. Menuntut penindakan tanpa kompromi terhadap seluruh pelanggaran jam operasional truk tanah.

2. Mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik pembiaran dan melakukan penertiban berkelanjutan.

3. Menuntut Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di lapangan.

4. Mendesak Satpol PP turun aktif dan tegas dalam penegakan aturan.

5. Menuntut sanksi keras bagi perusahaan pelanggar tanpa pandang bulu.

6. Mendesak percepatan perubahan Perbup 12 menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

7. Menagih realisasi seluruh janji pemerintah dalam musyawarah di Kecamatan Kosambi.

Mahasiswa menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar.

Sebagai langkah konkret, mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjawab tuntutan tersebut.

Jika tidak ada tindakan nyata, gelombang aksi yang lebih besar dipastikan akan terjadi.

“Ini peringatan terakhir. Jika tetap diabaikan, kami pastikan perlawanan akan meluas. Jalanan akan jadi saksi bahwa rakyat tidak lagi diam,” tutup pernyataan sikap tersebut.( Andre ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update