Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KASUS PENCURIAN RP 28 JUTA BERJALAN, UANG SUDAH DIKEMBALIKAN SEBAGIAN, SISA AKAN DILUNASI

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T07:34:03Z
 
BELANG,MITRA ,newsskri.com 

Pihak kepolisian Polsek Belang memastikan laporan pengaduan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 28.000.000 yang terjadi di Desa Tababo Jaga II adalah benar dan telah ditindaklanjuti secara serius.16/4/2026.
 
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, saat ini tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya melakukan Riksa (Pemeriksaan) terhadap Pelapor, Saksi, maupun Terlapor (Fauzia Rambega) melalui proses wawancara dan pendalaman informasi.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya telah dilakukan pertemuan atau mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan telah melakukan pengembalian uang sebagian.
 
"Saat ini uang sudah dikembalikan sebagian, dan sisanya sekitar kurang lebih 7 Juta Rupiah (sesuai kesepakatan) akan dilunasi secepatnya oleh terlapor," ungkap sumber dari pihak kepolisian.
 
Tindak Lanjut Selanjutnya
Menutup informasi ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Kami akan memanggil kembali pihak terlapor untuk menagih dan memastikan sisa uang tersebut dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pelapor. Proses akan terus kami dorong sampai tuntas dan uang lunas dibayar," tegasnya.
 
Diharapkan dengan adanya proses hukum dan musyawarah ini, keadilan dapat segera terwujud dan masalah bisa selesai dengan baik.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update