BELANG,MITRA ,newsskri.com
Pihak kepolisian Polsek Belang memastikan laporan pengaduan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 28.000.000 yang terjadi di Desa Tababo Jaga II adalah benar dan telah ditindaklanjuti secara serius.16/4/2026.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, saat ini tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya melakukan Riksa (Pemeriksaan) terhadap Pelapor, Saksi, maupun Terlapor (Fauzia Rambega) melalui proses wawancara dan pendalaman informasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya telah dilakukan pertemuan atau mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan telah melakukan pengembalian uang sebagian.
"Saat ini uang sudah dikembalikan sebagian, dan sisanya sekitar kurang lebih 7 Juta Rupiah (sesuai kesepakatan) akan dilunasi secepatnya oleh terlapor," ungkap sumber dari pihak kepolisian.
Tindak Lanjut Selanjutnya
Menutup informasi ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Kami akan memanggil kembali pihak terlapor untuk menagih dan memastikan sisa uang tersebut dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pelapor. Proses akan terus kami dorong sampai tuntas dan uang lunas dibayar," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya proses hukum dan musyawarah ini, keadilan dapat segera terwujud dan masalah bisa selesai dengan baik.( Syah Masloman ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar