Kabupaten Tangerang,newsskri.com
Proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan Publik. Sekelompok Awak Media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (07/04/26).
Joan salah satu wartawan dari media Ternama di tanah air menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinanan.
kami juga telah menkonfirmasi kepada salah satu mandor yang berinisial HMK. Lewat via watsap,ia menyampaikan kepada kami selaku dari awak media, bahwa memang bosnya tidak membalas watsap dan tidak mengangkat telpon dari beliu,ujar nya seperti itu.
“Kalau PDAM atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya
Joan mendesak PUPR Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, minimnya rambu-rambu yang di pasang, adanya galian yang dibiarkan terbuka, ini jelas rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar, Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan dan merugikan pengguna jalan yang melintas.
Melihat pekerjaan galian PDAM yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PDAM” tandasnya.
Red) Time


Tidak ada komentar:
Posting Komentar