Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T06:08:27Z


TANGERANG –News SKRI, 

Peristiwa ambruknya atap rumah terjadi di Kampung Sentul, RT 02 RW 05, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 12 Maret 2026. Hingga kini, pemilik rumah masih harus mengungsi karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni.


Pemilik rumah, Nana Edi Suryana, mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa meninggalkan rumah sejak kejadian tersebut karena khawatir akan keselamatan. Ia berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terkait kondisi yang dialaminya.


“Rumah sudah tidak bisa ditempati lagi, kami terpaksa mengungsi,” ujarnya.

Pasca kejadian, pihak kelurahan bersama anggota dewan, Imam Sucipto dari PKS, telah melakukan survei ke lokasi.

Dari hasil peninjauan tersebut, pihak kelurahan disebut telah menyusun proposal pengajuan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut.

Selain itu, bantuan juga sempat datang dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Curug dalam bentuk sembako. Meskipun demikian, bantuan tersebut dinilai belum menyentuh kebutuhan utama korban, yakni perbaikan rumah.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya kehadiran langsung dari pihak kecamatan maupun kelurahan seperti camat, sekretaris camat (sekcam), maupun lurah untuk meninjau kondisi korban secara langsung.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari kalangan aktivis. Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Bupati Tangerang dan Gubernur Banten untuk segera turun tangan menangani persoalan tersebut.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang dalam kondisi memprihatinkan. Pemerintah daerah harus segera hadir, jangan lambat,” tegas tegas Mansyur ketua LPI DPW Banten.

Hingga kini, korban masih menunggu kepastian bantuan dari dinas terkait untuk dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak.


Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update