Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Kota Bitung

Jumat, 27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T11:58:04Z


BITUNG,newsskri.com

Dugaan aksi pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. Seorang pria bernama Andre Maurits W. Koloay yang berprofesi sebagai wartawan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisial FM bersama rekan-rekannya pada Kamis (19/03/2026) dini hari.

Peristiwa bermula saat korban menghadiri sebuah acara di rumah warga di Kelurahan Apela Dua, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban bergabung bersama sejumlah orang, termasuk para terduga pelaku, untuk berbincang.

Situasi yang semula tenang berubah memanas sekitar pukul 03.00 WITA. Tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku FM mendekati korban dan melayangkan pukulan berkali-kali ke arah wajah. Aksi ini kemudian diikuti oleh pelaku lain berinisial RP.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ranowulu. Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat, di antaranya menerima laporan resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas AKP Abd Natip Anggai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut saat ini sedang dalam penanganan. Proses terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif serta mempercayakan proses ini kepada kepolisian,” ujarnya.

Hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut nantinya akan digelar dalam forum gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi penting bagi masyarakat akan pentingnya menjaga situasi kamtibmas, menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak tanpa kekerasan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

Dengan penanganan yang cepat, responsif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud serta menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.( Syah masloman )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update