Bangunan Toko Di Diduga tidak mengantongi izin ( PGB ) sama sekali tidak Bisa memperlihatkan tanda bukti izin nya Proyek Bertempat di kelurahan Petir kecamatan Cipondoh kota Tangerang yang berbatasan Dengan Daerah Ibukota DKI Jakarta .Rabu 24/2/2026.
Waktu di konfirmasi di Area ada satu pekerja yang tidak Pakai Septi K 3 Mengasih nomor hp inisial A perwakilan dari pemilik toko yang mengurus izinnya Cuman seolah - tidak mau mengasih keterangan terkait izin PGB terkait banganan itu.
Juga dikonfirmasi ke Kelurahan Petir Sekel Anpal menyatakan "Tidak Mengetahui terkait Banganan itu tidak melaporkan melaporkan kelurahan ada informasi RW Setempat Setahu Saya " ulasnya di kantor kelurahan Petir.
Tambahan Anpal " Disini bayak Bangunan yang Melanggar aturan Perizinan PBG termasuk Kokosan di Depan kelurahan kami udah datangin Dengan tiga pilar juga tidak di Apresiasi " kata nya Anpal itu .
Juga tim jurnalistik konfirmasi ke kasie kecamatan Cipondoh Dengan Melalui hp WhatsApp kepala Seksi kecamatan pun tidak mengetahui terkait Bangunan di Bekas tempat Buang Sampah Kelurahan Petir Tersebut.( S.koto )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar