Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Bentrokan Warga Ratatotok Sulut yang Sebabkan Korban Jiwa

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T04:31:16Z


MITRA,newsskri.com

Polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 luka berat. 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.

"Para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara," ujar Dirreskrimum.

Peristiwa bentrok antar warga tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.

Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambahnya.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menambahkan bahwa dari 9 tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.

Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam keadaan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut agar segera menyerahkan diri. "Apabila tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(SM/Safril).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update