Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Hj.Aida Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hibahkan Sebidang Tanah Untuk Sarana Ibadah

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T02:29:55Z


TANGERANG,newsskri.cim

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat Hj. Aida Hubaedah. SH. SE. MM,gelar jumpa pers di Sekber Jurnalis Tangerang Raya (Raya),dalam jumpa pers Hj.Aida Hubaedah yang akrab di kenal Aida Ratu Pantura menceritakan tentang bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah yang sudah dihibahkan oleh keluarganya untuk sarana ibadah,
membuktikan komitmennya serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, salah satunya sarana ibadah, olahraga dan sosial seperti pembangunan Mesjid,Tahfidz Qur'an, BLK, Rumah kawin, sanggar seni budaya dan lain - lain dan bukan itu saja Aida Ratu Panturan menghibahkan tanahnya untuk sarana ibadah dilingkungannya,
yang berlokasi di di Desa Tegal Kunir dan di Desa Jati Waringin.
"Bismillah saya selaku putra daerah setelah bermusyawarah dengan keluarga akhirnya,tanah atas nama pribadi saya,saya hibahkan untuk sarana ibadah",tutur Hj.Aida.
 Hj Aida pun menjelaskan,rencana 
Ini sudah lama Kepala Desa Tegal kunir kidul mengajukan surat permohonan pengadaan tanah melalui camat Mauk dan kepala bidang pertanahan di SKPD perumahan dan permukiman namun sampai saat ini belum ada jawabannya.
Makanya hasil musyawarah keluarga Hj.Aida memberikan hibah tanah dan telah dikuatkan Akte hibahnya juga di tanda tangani oleh kepala Desa sebagai saksinya dan nomor RSG AKTE HIBAH Nomor 24 tertanggal 22 Agustus 2023 dikeluarkan notaris Lulfi Burhan.SH.

"Alhamdulillah saat ini Sedang di bangun sarana ibadah ,semoga bermanfaat buat seluruh masyarakat dan berkah dunia akherat,
Aamiin, anggarannya dari Pemkab Tangerang sebesar 1,2 M,"jelas Hj.Aida.
Lanjut Aida Ratu Pantura menjelaskan,benar kalau dana dari Pemkab Tangerang disalurkan atas nama yayasan,karena hibah yang diberikan bukan atas nama perorangan akan tetapi diberikan kepada yayasan,Pemerintah daerah tidak semudah itu untuk mengeluarkan anggaran daerah kalau tidak memenuhi persyaratan,persyaratan lengkap fisik yang dikerjakan nyata.

Hj. Aida selain anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian kebudayaan kabupaten (DKKT),mengharapkan semoga jamaah dapat menjaga dan merawat Rumah Allah dengan baik.

“Bertahun-tahun masyarakat berkeinginan memiliki sarana dan prasarana tersebut. Namun, sangat sulit untuk diwujudkan karena tidak adanya ketersediaan lahan. Tentu saja, sebagai warga dan sekaligus anggota Dewan saya terpanggil, terdorong, termotivasi, dan terinspirasi untuk dapat mewujudkan aspirasi atau keinginan masyarakat tersebut. Setelah berdiskusi dengan suami dan keluarga, akhirnya saya menghibahkan lahan pribadi untuk pembangunan sarana-sarana tersebut,” katanya.(sf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update