Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Lebak Januari - November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus Amankan 61 Pelaku

Jumat, 28 November 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T07:44:13Z

Lebak,newsskri.com

Polres Lebak Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. 
"Sepanjang Januari hingga November 2025, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 61 tersangka dari berbagai jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari:
Narkotika jenis sabu: 32 kasus
Narkotika jenis ganja: 1 kasus (gabung LP sabu)
Obat-obatan berbahaya: 24 kasus
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki, 3 orang perempuan, dan terdapat 2 tersangka laki-laki di bawah umur," Ungkap Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH , Jum'at (28/11/2025).

"Selain itu, Polres Lebak juga mengamankan barang bukti hasil penindakan di antaranya:
Sabu: 171,83 gram, Ganja: 2,18 gram, Hexymer: 10.998 butir, Tramadol: 5.144 butir dan Alprazolam: 36 butir," tambahnya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lebak.
“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan secara masif,” tegas Zaki.

Tidak hanya melalui penindakan, Polres Lebak juga melakukan langkah pencegahan dengan secara rutin melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, serta menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui program Jum'at Keliling dan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat guna meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.
“Pemberantasan narkoba dilakukan penindakan terhadap pelaku maupun pencegahan sejak dini. Peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam mengawasi generasi muda,” lanjutnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Lebak agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKBP Herfio Zaki.(Iwan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update