Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran Sabu di Dadap, Satu Bandar dan Tiga Pengguna Diamankan

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-25T02:55:58Z


Tangerang,newsskri.com

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kamis (23/10/2025). 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan bandar sabu, serta menyita 82,17 gram sabu beserta sejumlah alat bukti pendukung.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah pipet kaca. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru menggunakan sabu di rumah temannya yang diketahui berinisial T,” ungkap AKP Rokhmatulloh.

Mendapat informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang pria sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu dari kantong celana pelaku T, serta sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang yang telah siap edar.

Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil yang diduga berisi pembukuan transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram.

“Pelaku utama, T alias Yono, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Komet (DPO) dan sebagian lagi dari Ipul (DPO) untuk diedarkan kembali,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa T berperan sebagai bandar dan pengedar sabu, sementara tiga pelaku lainnya — M alias Imi, ST, dan U — merupakan pengguna. Keempat pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang masih buron. Polsek Pakuhaji berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan narkoba di tingkat wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Pakuhaji. Ini bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Kombes Pol Jauhari.(safril).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update