Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah Warga dengan PT AKP di Cikuda Parungpanjang Belum Tuntas, Bro Ron : Jaga Tanahnya, Dirikan Posko

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T13:04:54Z

BOGOR,newsskri.com

Sengketa tanah antara warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dengan PT Anugrah Kreasi Propertindo (AKP) hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Sejumlah warga mengaku belum menerima pembayaran atas lahan yang sudah digarap pihak perusahaan.

Dalam mediasi yang digelar di kantor Desa Cikuda, Senin (8/9), hadir Kepala Desa Cikuda R Agus Sutisna, aktivis pro rakyat Ronald Aristone Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, serta warga terdampak.

Kades Agus Sutisna menjelaskan, dirinya bersama aparatur desa telah dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terkait perizinan Perumahan Anandaya yang diduga bermasalah.

"Kemarin kita dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Perizinannya belum lengkap, tanda tangan kades, RT, RW, dan masyarakat dipalsukan. Itu juga saya sampaikan di DPRD,” kata Agus.

Sementara itu, Bro Ron memberikan dukungan moral kepada warga yang belum mendapatkan haknya.

“Jaga tanahnya, bikin posko,” tegas Bro Ron, Selasa (9/9).

Salah satu warga yang juga anggota Linmas Desa Pingku, Amiludin mengaku kesal karena lahan keluarganya sudah digarap meski belum ada pembayaran. “Belum ada pembayaran, tapi lahan kami sudah digarap,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bro Ron juga menanyakan langsung keinginan warga. Sebagian besar menegaskan hanya ingin hak pembayaran tanah mereka dipenuhi.

“Ingin hak saya dibayarkan, Pak,” ujar salah seorang warga dalam mediasi tersebut.

Selain itu, Bro Ron memberikan masukan kepada Pemerintah Desa Cikuda agar memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi penjualan tanah.

“Saya menyarankan, terutama untuk kasus ini, jika ada tanda tangan surat pelepasan hak, kedua belah pihak harus dihadirkan. Jangan hanya membawa berkas lalu langsung disetujui pihak desa,” jelasnya.

Ia berharap perbaikan SOP dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Itu saran saya untuk dijadikan SOP, semoga bisa diterapkan,” pungkasnya. (Hari Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update