Tangerang,newsskri.com
Syahrul dan Kedua rekannya yang diduga menggunakan Narkotika jenis Sinte telah ditangkap oleh Panca/Bodong yakni Anggota Unit 3 Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan pada Jum'at, 05/09/2025.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan para penikmat Sinte tersebut tepatnya di Kampung Bungaok, Desa Caringin RT/05 RW/01, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang sekiranya ba'da waktu Sholat Isya.
Kendati demikian, Anggota Unit 3 Polsek Kelapa Dua diduga melepaskan kembali para pengguna Narkotika tersebut dengan syarat mereka harus memberikan uang sebesar Rp. 13 Juta melalui oknum Penasehat Hukum (PH) bernama Ridho yang merupakan mitra dari Polsek Kelapa Dua.
Salah seorang narasumber mengaku bahwa para terduga pengguna Sinte tersebut dipulangkan oleh Polsek Kelapa Dua Pukul 23:00 WIB pada Jum'at malam tempo lalu dengan memberikan uang senilai Rp. 13 Juta. 05/09.
"Pulang jam 11 malam, cair Rp. 13 Juta dua orang, yang nangkap Unit 3 Panca alias Bodong dan PHnya Ridho," ujarnya. 09/09/2025.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa sebelumnya juga ada Wartawan yang bertanya hal demikian kepada dirinya.
"Kemarin ada yang nanya juga tuh terkait Sahrul dari media juga, kalau mbaknya medianya ada cetaknya nggak, soalnya saya pengen tau, siapa tau nanti ada yang mau iklanin apa gitu, mau beli rumah, atau tanah orang," jelas Kanit kepada Wartawan.
Namun ada satu hal yang membuat publik tercengang, yaitu Polsek Kelapa Dua diduga memainkan skenario yang korbannya masih anak sekolah menanam Cepu sekaligus Markus atau Makelar Khusus yang berinisial EG dia yang diduga berperan yang memediasikan saat 86 dengan PH yang diduga sudah terorganisir.
Jika memang dugaan berita ini benar adanya, Polsek Kelapa Dua sudah menciderai Institusi Polri, karena pengguna harusnya di rehab untuk dibina, tapi yang dilakukan Polsek Kelapa Dua malah sebaliknya yakni melepaskan pengguna Narkotika dengan syarat menyetorkan uang tebusan.
Rudi)sf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar