Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Waktu di konfirmasi Pembangunan Proyek SMKN 12 Babakan legok Tangerang Diduga Umas Simpang Siur Pekerja Tampa Septi keamanan.

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T15:22:38Z

Tangerang,newsskri.com

Proyek Pembangunan sekitaran halaman Sekolah SMKN 12 Babakan Legok kabupaten Tangerang RT 01/01 Kelurahan Babakan Kami selaku awak media saat mengkonfirmasi terkait pembangunan di sekolah. Kepada salah satu mandor saat itu pada tanggal. 29/08/2025.


Untuk menanyakan Papan Anggaran yang memang pada waktu itu kami tidak melihat nya, lalu kami di tegur oleh salah satu guru yang ada di sekolah pada saat itu, bapak dari mana pak kami dari media pa. Kenapa main masuk ajah gak konfirmasi dulu, kami sudah ijin dengan security di depan namun security sekolah mengijinkan kami untuk masuk dan mengecek proyek pembangunan itu

Kami ingin bertemu dengan humas aceng namun guru itu mengatakan pak aceng sudah mau pensiun sekarang udah ada gantinya. Yang  bernama Andi bakhtiar, namun beliau tidak ada di sekolah, lagi ada keperluan di luar ujarnya, pada, saat itu saya, menghubungi lewat via whatsapp pak aceng selaku humas lama yang kami kenal baik, beliau tidak membalas watsap saya. 


Namun ke esokan harinya saya mengirim poto para pekerja proyek di sekolah SMKN 12 tidak mengunakan Alat pelindung diri kepada beliau, belum juga di balas, setelah beberapa menit saya menelpon beliau, lalu tersambung lah kami lewat telpon. Aceng selaku humas lama mengatakan saya sudah mau pensiun kalo mau konfirmasi terkait proyek langsung ke pak Bakhtiar ajah.diberikan lah sya no hp pak bachtiar itu. 

Langsung saya hubungin lewat via watsap ternyata saya di respon oleh beliau, dari mana pak kami dari media ada perlu apa yah kami ingin konfirmasi terkait adanya proyek pembangunan. Bachtiar mengatakan bisa kita, bertemu hari senin biar enak kita ngobrol nya dan saling kenal, kami pun menjawab bisa pak pagi jam 9 kami merapat ke kantor bapak, 

Lalu kami pun menemui bachtiar selaku humas yang menggantikan posisi pak aceng pada hari senin tgl 22/09/2024 pukul 09-10  Wib, lalu kami di tanyakan semua idetintas KTA surat tugas seperti detail kepada kami. Namun kami tidak keberatan apa pun yang di tanyakan kepada kami semua kami penuhi. Kami datang untuk konfirmasi terkait proyek pembangunan namun bachtiar tambahkan untuk kami bisa, menunjukan PT media kami, 


Semua sudah kami penuhi pertanyaan dari beliau namun bachtiar juga meminta company fropile, untuk di kirimkan ke beliau lewat watsap, ada, lima media yang kami laporkan ke dewan pers ujarnya, kepada kami namun kami hanya, tersenyum mendengarkan ucapan ucapan beliau kepada kami, sepertinya ini tidak nyambung dengan apa yang ingin kami konfirmasi, 

Bahkan, kami pun tadi nya ingin mengkonfirmasi terkait pembangunan yang parak pekerjaan nya tidak mematuhi aturan pemerintah dan mengabaikan keselamatan kesehatan kerja( K3) Alat pelindung diri APD seharusnya di gunakan saat bekerja sepertinya ini di abaikan oleh mereka,
Alat pelindung diri ini sangat penting untuk semua pekerja proyek kontraktor agar para pekerja aman dari kecelakaan kerja tentunya,

Waktu di konfirmasi dari redaksi melalui WhatsApp umas mengatakan " iya betul kami akun terapkan terkait pekerja yang tidak memakai Septi dan APD itu " ulas umas SMKN 12.

Untuk selanjutnya wartawan kami akan konfirmasi ke Dinas Propinsi Banten Supaya ada penjelasan terang benderang 

Yang Kami lihat langsung di lokasi ini abaikan, minim nya pengawasan dalam setiap pekerjaan proyek akan berdampak buruk bagi para pekerja, berikut ini adalah jenis APD alat pelindung diri berdasarkan PERMENAKER No 8 Tahun 2010 Pasal 3 Dan lampiran pelindung kepala melindungi kepala dari kejatuhan sesuatu benturan radiasi percikan Suho Extreme dan berbagai resiko kecelakaan kerja lainnya helm keselamatan topi dan pengaman rambut, 

Penulis : Rudi / sf.

1 komentar:

  1. Pemimpin Redaksi berita ini tidak menunjukkan kapasitas dan kompetensi dalam mengelola redaksi berita yang profesional. Sesuai dengan Undang Undang Pers yang berlaku, setiap organisasi pers dilarang memuat berita dengan narasi yang simpang siur dan menimbulkan kesalahan penafsiran bagi pembaca. Banyaknya redaksi yang tidak sesuai menunjukkan kompetensi perusahaan ini dalam menerbitkan berita masih membutuhkan perhatian Dewan Pers.
    Sesuai dengan klarifikasi yang kami sampaikan kepada Sdr. Safril Koto yang mengaku sudah memiliki sertifikat Kompetensi sebagai Wartawan, kami sampaikan sebelum berita ini dimuat bahwa peristiwa unsafe act yang dilakukan oleh tukang dalam proyek revitalisasi tersebut sudah kami tindak tegas. SMKN 12 Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen dalam menjaga lingkungan kerja yang Aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Sangat disayangkan klarifikasi tersebut tidak diindahkan, bahkan Safril Koto dalam konfirmasi via telepon mengarahkan kami untuk membangun "silaturahmi "dengan wartawan.
    Melalui tanggapan ini kami menyampaikan teguran keras kepada saudara agar lebih selektif dalam memilih wartawan. Jangan sampai kompetensi wartawan yang rendah mengakibatkan saudara pemimpin redaksi terhasut untuk menggunakan media pers saudara sebagai alat untuk menghasut, memprovokasi yang pada akhirnya dapat dipakai untuk memeras pihak pihak tertentu.

    Kami adalah lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk membangun kerjasama yang baik dengan seluruh industri, termasuk industri media yang kredibel, profesional dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

    Namun demikian , seperti yang kami sudah sampaikan kepada wartawan saudara, kami tidak segan untuk melaporkan kepada Dewan Pers, bilamana ada media yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya untuk memeras, mengintimidasi, bahkan menciderai semangat membangun negeri melalui pendidikan yang sedang kami kerjakan.

    Dalam waktu 1 x 24 jam sejak teguran ini kami posting, saudara pemimpin redaksi kami beri kesempatan untuk segera berkonsultasi dan menayangkan hak jawab kami, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Jangan cari uang dengan menebarkan berita buruk tentang pendidikan. Banyaknya salah tulis pada redaksi berita saudara menunjukkan, kita masih perlu pendidikan

    BalasHapus

×
Berita Terbaru Update