Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Keras Penipuan Gadai Kontrakan 120 juta Di Jual ke lurah Cihuni Tangerang

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T05:52:30Z


Tangerang,newsskri.com


Terkait Buka laporan  ke Polsek Legok  korban penipuan ibu liyseh selaku korban  perjanjian kontrakan yang di gadai kan ke ibu lisyeh.ternyata sudah di jual ke orang lain sudah mencoba menghubungi berkali kali ke Sukaesih tidak di tangapin juga sudah buat surat somasi sampai tiga kali.namun tidak ada etikad baik. Koban langsung melaporkan ke pihak. APH aparat penegak hukum wilayah legok.namun pihak dari Polsek Legok juga tidak bisa di buka laporan menurut satu satu penyidik malahan di arahkan media secara kekeluargaan dan menurut lurah Cihuni sudah di belinya .saat kami konfirmasi ke lurah Cihuni belaiu menjawab lewat via watsap.betul bahwasanya beliau telah membeli kontrakan tersebut dengan harga dua ratus  empat puluh juta Rupiah.dan sudah di balik nama atas nama lurah cihuni Kamis 7/8/25.


Menurut Korban sudah tindakan pidana karena ini sudah melanggar perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.saya " ibu liyseh  korban penipuan oleh sodari suekaesih akan melaporkan lebih lanjut ke Kapolres Tangsel . jika kapolsek legok tidak bisa menanggapi pengaduan dari kami.ini sudah jelas merugikan saya sebagai orang yang merasa ditipu dan di bodohin.perjanjian kontrakan 4 pintu yang di gadai kan ke kami dengan perjanjian 2 juta  untuk perbulannya hasil dari kontrakan itu Dengan nominal nilai uang 120 juta yang di Gadaikan  " ulas liyseh..

tambahkan liyseh " Angunan yang ke saya satu bendel Akte jual beli Rumah tinggal Suekaesih sendiri bertempat kampung jaha RT 003 RW 003  Desa malang nenggah kecamatan Pagedangan  Tangerang  kepada saya.namun yang di jaminkan adalah surat rumah bukan surat kontrakan yang di janjikan pada saat itu dan tertulis di kwitansi semua bisa saya buktikan terkait perjanjian itu ujar nya.lalu saya minta tolong kepada binamas malang nengah.untuk mendatangi rumah ibu sukaesih namun binamas juga tidak di respon hal ini membuat kami semakin geram dan akan melanjutkan perkara ini ke polres atau Kapolda " katanya.(Rudi)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update