Tangerang,newsskri.com
Terkait Buka laporan ke Polsek Legok korban penipuan ibu liyseh selaku korban perjanjian kontrakan yang di gadai kan ke ibu lisyeh.ternyata sudah di jual ke orang lain sudah mencoba menghubungi berkali kali ke Sukaesih tidak di tangapin juga sudah buat surat somasi sampai tiga kali.namun tidak ada etikad baik. Koban langsung melaporkan ke pihak. APH aparat penegak hukum wilayah legok.namun pihak dari Polsek Legok juga tidak bisa di buka laporan menurut satu satu penyidik malahan di arahkan media secara kekeluargaan dan menurut lurah Cihuni sudah di belinya .saat kami konfirmasi ke lurah Cihuni belaiu menjawab lewat via watsap.betul bahwasanya beliau telah membeli kontrakan tersebut dengan harga dua ratus empat puluh juta Rupiah.dan sudah di balik nama atas nama lurah cihuni Kamis 7/8/25.
Menurut Korban sudah tindakan pidana karena ini sudah melanggar perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.saya " ibu liyseh korban penipuan oleh sodari suekaesih akan melaporkan lebih lanjut ke Kapolres Tangsel . jika kapolsek legok tidak bisa menanggapi pengaduan dari kami.ini sudah jelas merugikan saya sebagai orang yang merasa ditipu dan di bodohin.perjanjian kontrakan 4 pintu yang di gadai kan ke kami dengan perjanjian 2 juta untuk perbulannya hasil dari kontrakan itu Dengan nominal nilai uang 120 juta yang di Gadaikan " ulas liyseh..
tambahkan liyseh " Angunan yang ke saya satu bendel Akte jual beli Rumah tinggal Suekaesih sendiri bertempat kampung jaha RT 003 RW 003 Desa malang nenggah kecamatan Pagedangan Tangerang kepada saya.namun yang di jaminkan adalah surat rumah bukan surat kontrakan yang di janjikan pada saat itu dan tertulis di kwitansi semua bisa saya buktikan terkait perjanjian itu ujar nya.lalu saya minta tolong kepada binamas malang nengah.untuk mendatangi rumah ibu sukaesih namun binamas juga tidak di respon hal ini membuat kami semakin geram dan akan melanjutkan perkara ini ke polres atau Kapolda " katanya.(Rudi)..