Jakarta,newsskri.com
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena menyalahi aturan izin tinggal yang ditangkap dari sebuah klinik kecantikan di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Jakarta pada Sabtu (9/8). Delapan orang di antaranya dideportasi pada Senin (11/8), sementara tiga orang lainnya menyusul pada Selasa (12/8).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pihak klinik kecantikan sempat tidak kooperatif dengan petugas sebelum WNA asal Vietnam itu ditangkap.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengeklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, sementara tim kami menemukan 11 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) yang bertugas terbagi menjadi dua regu. Tim pertama melakukan penyisiran di dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, sementara tim kedua menyisir sebuah klinik kecantikan di PIK, Jakarta Utara.
Pada klinik di Jakarta Pusat, tutur Yuldi, tim Wasdakim menemukan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terindikasi penyalahgunaan izin tinggal di kedua lokasi tersebut.
Namun, tim Wasdakim mendapati 11 WNA asal Vietnam yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal di klinik kecantikan di PIK, Jakarta Utara. Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paspor Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya.
Dalam proses pengamanan, salah seorang staf klinik yang berkewarganegaraan Indonesia menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengunci ruangan sehingga petugas terpaksa melakukan upaya membuka akses secara mandiri.
“Seorang WN Vietnam juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop (atap) gedung,” papar Yuldi.
Usai ditangkap, 11 warga Vietnam beserta seorang WNI yang terlibat sempat dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi memutuskan memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” demikian Yuldi.
Syafril/red