Kota Tangerang,newsskri.com
Sebuah gudang paket di kawasan industri Jalan Industri Raya II, RT 006/RW 004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang impor ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi dan keterangan salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut sebelumnya disegel oleh pihak Bea Cukai Jakarta dan hingga kini disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi operasional.Senen 30/7/25..
Gudang yang dipenuhi tumpukan kardus dan karung tersebut diduga menjadi tempat repacking (penggantian kemasan atau kulit luar) barang-barang asal Tiongkok (Cina) sebelum dipasarkan ulang.
Menurut keterangan orang dalam gudang Baru-baru ini disegel Bea Cukai Jakarta, tapi sekarang sudah buka lagi. Barang dari Cina, di sini cuma diganti kulitnya aja,” ujar narasumber yang enggan identitasnya dipublikasikan
Tambahkan "Terkait Bea Cukai dalam kepengurusan di Jakarta " menurut keterangan karyawan di dalam gudang tersebut.
Kegiatan seperti ini patut dicurigai melanggar sejumlah regulasi impor dan distribusi barang, terutama terkait pelabelan ulang dan izin edar.
Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan tidak adanya papan nama perusahaan maupun informasi resmi mengenai izin operasional yang dapat dilihat dari luar gudang.
Jika benar barang-barang tersebut masuk tanpa melalui proses bea cukai yang sah dan dilakukan repacking untuk menghilangkan jejak asalnya, maka aktivitas ini masuk kategori pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Agus M. Romdoni, turut angkat bicara mengenai temuan ini.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pemasukan pajak dan bea masuk, tapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan konsumen. Barang impor tanpa uji kualitas atau sertifikasi bisa membahayakan. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Disperindag, untuk segera bertindak tegas dan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Agus dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi gudang dan legalitas seluruh aktivitas yang berlangsung di sana, demi melindungi konsumen dan mencegah potensi kerugian negara akibat penyelundupan.( sf).