KOTA TANGERANG,newsskri.com.
Sebuah bangunan kafe yang berlokasi di jalan tengku umar RT /002RW/001. Kecamatan Karawaci kota Tangerang, diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), namun proses pembangunan terus berjalan nyaris hampir rampung, dikerjakan di benarkan oleh awak media pada saat kami berada dilokasi proyek bangunan kafe, terlihat adanya papan izin PBG maupun KRK yang terpasang di sekitar lokasi proyek tersebut.
Ade salaku mandor menjelaskan " ijin PBG sudah di urus orang kantor pak Bayu lagi dalam proses dan juga untuk konfirmasi terkait PBG Coba hubungin Pak RW dan salah tokoh masyarakat di daerah itu" ulas mandor tersebut Selasa 15/7/2025.
Setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak mandor bangunan kami pun langsung menemui kasi trantib kecamatan Karawaci kota Tangerang dengan tujuan untuk komfirmasi terkait bangunan kafe yang diduga belum mengantongi izin PBG. Setelah awak media bertemu dengan kasi trantib kecamatan Karawaci .
Kasi Trantib mengatakan trimksih atas Infonya " saya sih belum pernah datang ke lokasi bangunan kafe itu coba saya tanya dulu kepada anggota saya takutnya mereka yang datang ke lokasi bangunan itu bang kalau tidak Abang kasih informasi kami akan Mengecek ke lokasi " ulas kasi itu di kantor nya.
Dan tidak berhenti sampai disitu saja kami pun mencoba untuk mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada berinisial (us ) penegak perda Satpol-pp kota Tangerang namun tidak ada jawaban dari Satpol-pp kota Tangerang.
Sampai berita ini kami turunkan belum ada tindakan tegas dari pihak trantib kecamatan Karawaci kota Tangerang maupun dari Satpol-pp kota Tangerang.
Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang yang mana didalamnya memuat pemilik bangunan harus memiliki izin (PBG) terlebih dahulu Atau menunjukkan daftar online Seperti KRK sebelum membangun.(Safril koto).