Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PR BESAR BAGI PEMPROV BANTEN, DPRD PROVINSI BANTEN

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T21:31:36Z


Tangerang,newsskri.com


Tanpa terasa minggu ini akan memasuki musim penerimaan murid baru Tahun ajaran 2025/2026,  dan berdasarkan PERMENDIKDASMEN nomor 3 Tahun 2025 SPBM ( Sistem Penerimaan Murid Baru )  didasarkan melalui 4 jalur yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi. 

‎Di Wilayah Kecamatan Solear,  perbincangan terkait SPMB pada jenjang SMAN telah menjadi polemik yang selalu ramai diperbincangkan setiap musim penerimaan murid baru, khususnya oleh orang tua murid yang akan mendaftarkan anaknya, dan oleh masyarakat umum. Kamis,12/6/2025.
‎Permasalahan ini semakin kompleks di karenakan di wilayah tersebut terdapat satu satunya Lembaga Pendidikan SMAN, yang sudah barang tentu tidak memenuhi kebutuhan putra putri yang berasal dari Wilayah Kecamatan Solear itu sendiri dikarenakan terbatasnya jumlah kuota yang hanya tersedia 432 murid dibandingkan jumlah pendaftar yang jumlahnya ribuan karena seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya.
‎Situasi menjadi semakin mendesak apabila di lihat dari perbandingan jumlah pendaftar dengan kuota yang tersedia di SMAN 27, yang harus memenuhi kebutuhan pendaftar ,hal ini mengindikasikan terjadinya ketimpangan yang signifikan antara permintaan dan kemampuan sekolah dalam menampung siswa baru.
‎Hal ini tentu saja tentu saja menimbulkan kekhawatiran mengenai tertundanya hak pendidikan sesuai dengan UU pendidikan Nasional.
‎Tokoh masyarakat Julaeni S.H "menyampaikan, sudah waktunya Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten terutama Komisi V yang membindangi Pendidikan dapat memberikan solusi dan jalan keluar yaitu dengan membangun 1 SMA N di Wilayah Kecamatan Solear,  sekalipun Gubernur Banten pada 2 Mei 2025 telah meluncurkan Sekolah Gratis untuk jenjang pendidikan SMA/SMK Swasta, namun Kebutuhan penambahan SMA N di Wilayah Kecamatan Solear memang sangat dibutuhkan. Apalagi perbandingan pendaftar dan kuota yang tidak seimbang, sehingga pembangunan SMA N baru di wilayah Kecamatan Solear merupakan hal yang sangat mendesak, pemerintah daerah diharapkan untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga melalui implementasi UU Pendidikan Nasional agat setiap musim penerimaan murid baru tidak menjadi permasalahan yang tak berujung, Ujarnya.
‎Masalah keterbatasan daya tampung di SMAN 27 Kecamatan Solear adalah cerminan dari kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan penduduk dan kapasitas pendidikan di wilayah tersebut, Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mengimplementasikan solusi yang tidak hanya memenuhi tuntutan mendesak  ini, tetapi juga harus memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi secara merata, tuturnya.(Wardana/saida).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update