Tangerang, info tangerang raya
Musdesus pembentukan koperasi merah putih sesuai IMPRES Koperasi Merah Putih merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Acara tersebut dihadir Kepala Desa Pasanggrahan Agus Setyantoro, BPD Desa Pasanggrahan, Binamas Pasanggrahan, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Menciptakan lapangan kerja.Memberikan pelayanan ekonomi secara sistematis dan cepat.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.Modernisasi manajemen sistem perkoperasian.Menekan harga di tingkat konsumen dan meningkatkan harga di tingkat petani.Menekan pergerakan tengkulak dan memperpendek rantai pasok.Meningkatkan inklusi keuangan.(helmina).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar