Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Personel Polda Sulut

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T09:37:26Z


MANADO,newsskri.com


Polri menggelar kegiatan diskusi publik di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dengan tema “Peningkatan efektivitas keterbukaan informasi publik pada Polri sebagai badan publik informatif dalam rangka menuju Indonesia Emas”.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luwansa Manado, Rabu (16/4/2025), dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, para PJU Polda Sulut, para Kapolres/ta, Komisioner Komisi Informasi Sulut Andre Mongdong, Kepala Dinas Kementerian Komdigi Kota Manado Erwin Kontu, Tenaga Ahli Manajemen Media Divhumas Polri Ibu Sakka Pati, dan diikuti oleh para peserta dari personel Bidhumas, para Kasi Humas jajaran dan perwakilan personel Satker di Polda Sulut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polri pengemban fungsi kehumasan, khususnya yang berada di wilayah Sulawesi Utara, atas dedikasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kerja keras dan loyalitas rekan-rekan telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri," kata Karo PID Brigjen Tjahyono.

Diskusi publik di Polda Sulawesi Utara ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Biro PID Divhumas Polri dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.

Menurut Karo PID, keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 adalah bukti konkret bahwa peran kehumasan yang efektif mampu mendukung tugas operasional Polri.

"Melalui penyebaran informasi yang terstruktur dan akurat, Polri berhasil menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik, memberikan informasi terkini kepada masyarakat, serta menjawab kebutuhan akan transparansi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan," ungkapnya.

Dan hasilnya lanjut Karo, pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat, pimpinan dan para pejabat negara. 

"Hal ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan di era digital," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi memberikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi publik yang dilaksanakan Biro PID Divhumas Polri ini.

"Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Saya harapkan para peserta diskusi publik ini dapat memahami materi yang telah disampaikan," singkatnya.(Besar/syah). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update