Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Laporkan jika Melihat Orang Terlantar, TRC Kota Tangerang Siaga 24 Jam

Rabu, 19 Februari 2025 | Februari 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T05:09:12Z


KOTA TANGERANG, newsskri. com


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dalam hal ini penanganan orang terlantar atau ODGJ yang membutuhkan penanganan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, petugas TRC telah dibentuk sejak 2020 dengan sejumlah petugas TRC yang didukung oleh TAGANA, Pramuka dan relawan sosial Kota Tangerang. Seluruh petugas disiagakan 24 jam untuk siap siaga bertugas mengevakuasi orang terlantar atau orang dengan gangguan jiwa berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasus yang ditangani mulai dari mengevakuasi orang terlantar di wilayah. Bila sakit dirujuk ke rumah sakit, jika sehat dibawa ke rumah singgah untuk dilakukan assesmen sosial, bimbingan sosial dan reunifikasi.

“Selain itu, mengevakuasi disabilitas mental terlantar yang ditemukan di wilayah dan meresahkan warga sekitar. Yakni, untuk dibawa ke rumah singgah dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat,” jelasnya.

Mulyani memastikan, semua petugas sudah terlatih dalam menghadapi permasalahan sosial. Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tangerang.

“Jika masyarakat menemukan orang terlantar, bisa kontak 0895-6087-22422 atau 021-551-7339 untuk segera ditangani oleh TRC Kota Tangerang,” kata Mulyani.(Andri). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update