Mintra, newsskri. com
Kekerasan Terhadap Anak umur 9 tahun beserta 4 Rekanan Main nya diproses Kapolsek Belang Dengan Laporan Dari Orang tua Korban Pelaku Bapak dan Anak Lansung di tangkap. Dengan Surat tanda penerimaan laporan No.STPL/01/1/2025/Sek-belang atas nama Andris wowor pangkat briptu Nrp 95111085,jabatan selaku Ba Polsek pada kantor kepolisian Polsek belang tersebut telah menerimah laporan /pengaduan tentang perkara tidak pidana penganiyaan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atas nama pelapor Ifandi maleto selaku orang tua korban alamat desa molompar jaga 1 kecamatan Belang Kabupaten Mitra Sulut.
Kepolisian Polsek belang Mitra Sulawesi Utara menetapkan laki-laki bernama Rizal bairame yang biasa disapa sehari hari om Isa dan anaknya bernama Raymond bairame sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di wilayah desa molompar kecamatan Belang.
Setelah menerima laporan polisi langsung ke TKP tapi tidak ketemu dikarenakan pelaku Rizal bairame lagi melaut dan anaknya tidak ada dirumah.keesokan hari Sabtu setelah apel pagi polisi langsung menangkap pelaku dirumahnya ditahan dan diproses di polsek.
Kejadian pada hari Jumat sekitar jam 3 sore korban dan teman teman nya mandi mandi di sungai tiba tiba datang pelaku Rizal bairame langsung memukul bagian belakang korban dan membanting banting korban diair korban langsung muntah-muntah ,dengan rasa takut korban dan temannya lari tiba tiba dihadang oleh anak dari orang tua pelaku Reymond bairame langsung menampar dahi korban dan menampar pipi korban.korban merasa pusing langsung muntah lagi.
Dahi korban bengkak dan pipinya memar dan bengkak setelah sampai dirumahnya korban mengadu sama neneknya karena merasa kesakitan dan pusing,neneknya langsung merawatnya dan korban munta lagi.
Ternya setelah diselidiki bukan cuma satu korban melainkan ada 4 anak juga yg dipukul dan ditampar Bernama Zikri anak dari Irawan ope,putra anak dari ria ope,Qais anak dari Rusli,dan Iki anak yatim piatu yang tidak bisa bicara (bisu) keponakan dari Rusli massi Menurut keterangan Korban Nizam yang berumur 9 tahun masih duduk di bangku kelas 3 SDN.
Nizam divisiom ke puskesmas terdekat didampingi oleh pihak kepolisian akan tetapi dari pihak puskesmas menyuruh ke rumah sakit dan dokter khusus untuk pemeriksaan lanjut.
Setelah diambil keterangan berita acara interview orang tua korban mengambil surat tanda keterangan laporan NOMOR:STPL/B/02/1/2025/SEK-BELANG /POLRES MINAHASA TENGGARA,tanggal 27 Januari 2025,pukul 10:30 WITA telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi di desa Molompar kecamatan Belang kabupaten Mitra Sulawesi Utara .
Harapan dari Ibu Nizam Syah Masloman terkait Kasus kekerasan terhadap Anak nya yang masih dibawah Umur Fihak Penegak Hukum" Terhadap kasus ini penegak hukum Berharap Sesuai dengan UUD yang berlaku transfaran memberikan hukuman dan Membuat Efek jera Supaya jangan terulang lagi Sama orang lain. (SF).