Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Kalbar Terima Penghargaan Kualifikasi Informatif Dari Komisi Informasi Pusat RI

Saturday, 21 December 2024 | December 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-22T00:02:20Z


JAKARTA, newsskri. Com



Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih penghargaan kualifikasi "Informatif" kategori Pemerintah Provinsi pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan dengan oleh Komisi Informasi Pusat RI, pada 17 Desember 2024 di Jakarta. Mewakili Penjabat (PJ) Gubernur Kalbar, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel SE, M.Si.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” dilingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945.  

 

Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” bebernya.

 

Donny mengungkapkan, tahun ini, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 363 (tiga ratus enam puluh tiga) dari seluruh kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Terjadi perubahan nomenklatur kementerian, bergantinya Badan/Lembaga menjadi Kementerian sehingga Komisi Informasi Pusat turut menyesuaikan.

 

“Dapat kami laporkan, bahwa jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) atau 44,63% dari 363 (tiga ratus enam puluh tiga), yang naik secara signifikan dari tahun 2023 yaitu 139 (seratus tiga puluh sembilan) badan publik dari 369 (tiga ratus enam puluh sembilan),” ungkapnya.

 

Dengan jumlah 162 Badan Publik Informatif, artinya telah terlampauinya target RPJMN yaitu 130 Badan Publik Informatif. Namun, perlu mendapat perhatian bahwa masih terdapat 139 Badan Publik yang dinilai kurang dan tidak informatif. Hal ini bersumber dari dua hal pokok yaitu pertama, tidak adanya komitmen dari Pimpinan Badan Publik atas implementasi keterbukaan informasi. Hal ini dibuktikan dengan Badan Publik yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monitoring dan evaluasi. Faktor kedua, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi. Hal ini terungkap dari jawaban-jawaban Badan Publik terhadap materi monitoring yang terkesan apa adanya.

 

“Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Kami berharap, Badan Publik Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” harapnya.(Hendrik). 

×
Berita Terbaru Update