Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

Minggu, 22 Desember 2024 | Desember 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-23T00:07:02Z


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, tidak ada penghapusan layanan Transjakarta setelah pembangunan MRT Fase 2A selesai. Menurutnya, setelah pembangunan MRT Fase 2A selesai, yakni sekitar tahun 2029, akan ada penyesuaian rute atau rerouting untuk memastikan efisiensi dan integrasi layanan transportasi publik."Ini tidak berarti layanan dihentikan,"

“Jakarta memiliki rencana induk transportasi yang mengedepankan efisiensi pengelolaan subsidi, termasuk Dana Public Service Obligation (PSO). Oleh karena itu, ketika MRT Fase 2A selesai dan beroperasi penuh dari Lebak Bulus hingga Kota, layanan Transjakarta yang berhimpitan 100 persen dengan jalur MRT, seperti Koridor 1 Blok M-Kota, akan di-reroute. Ini tidak berarti layanan dihentikan, tetapi diarahkan ulang agar lebih optimal,” ujar Syafrin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (21/12).

Syafrin juga menekankan, layanan Transjakarta akan tetap berperan sebagai penghubung atau feeder untuk angkutan rel, termasuk MRT dan LRT. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan transportasi berbasis rel sebagai tulang punggung sistem transportasi massal.

“Prinsipnya, Transjakarta akan menjadi pelengkap untuk transportasi rel, bukan digantikan. Sebagai contoh, layanan di Bundaran HI tidak akan dihilangkan. Rute Transjakarta akan tetap termanfaatkan dengan pola integrasi, misalnya dari Semanggi, Kebon Sirih, hingga Tanah Abang, untuk mendukung konektivitas,” jelas Syafrin.

Sementara itu, mengenai tarif MRT yang dianggap mahal oleh sebagian masyarakat, Syafrin menyebutkan bahwa evaluasi tarif akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keterjangkauan tanpa mengorbankan kualitas layanan.

“Kita akan melakukan penyesuaian tarif agar tetap terjangkau dan mendukung integrasi transportasi massal di Jakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, penyesuaian ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem transportasi publik yang efisien, terintegrasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada fasilitas yang menjadi mubazir. Semua rute dan halte akan tetap dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung mobilitas warga Jakarta,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat terus mendukung pengembangan transportasi publik yang modern, efisien dan terintegrasi demi kemajuan kota dan kenyamanan warganya.(hendri). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update