Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Propam Polda Sulut Periksa 2 Oknum Polisi yang Ikut Berpose Bersama Timses

Rabu, 06 November 2024 | November 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-06T23:55:10Z

 Polda Sulut, newsskri. Com

Terkait viralnya foto 2 oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa, yang berpose bersama Timses salah satu Paslon Gubernur-Wagub baru-baru ini, Polda Sulut angkat bicara.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kedua oknum anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut,” tegas Kabid Humas, Rabu (6/11/2024).

Ia juga menambahkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

“Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpokitik,” urainya.

Dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Patli) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update