Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Pastikan Kasus Kematian Afif Maulana Belum Dihentikan

Kamis, 21 November 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T23:24:12Z

Sumbar, newsskri. Com

Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan terkait penyelidikan kasus kematian Afif Maulana masih terus dilanjutkan dan belum dihentikan. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, pada Selasa (2/7) di Mapolda Sumbar. 

"Kami dari Polda Sumbar meluruskan informasi berita, isu-isu berkembang bahwa Polda Sumbar sudah menghentikan kasus penemuan mayat di jembatan Kuranji. Jadi sampai saat ini, sesuai yang disampaikan Kapolda saat konferensi pers, masih mencari dan menyelidiki, serta mencari informasi untuk dijadikan keterangan," katanya. 

Disebutkan Kabid Humas Polda Sumbar,‎ pihaknya masih mencari bukti dan saksi untuk mendapatkan keterangan. Terkait dengan berita-berita tersebut, sudah diklarifikasi dan ternyata memang ada salah satu media yang memberikan kesimpulan dari pernyataan Kapolda saat konferensi pers pada Minggu (30/6) lalu.

"Itu adalah kesimpulan dari salah satu media. Jadi sekali lagi Polda Sumbar masih melanjutkan proses penyelidikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji dan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota di Mapolsek Kuranji," ujarnya.

Dijelaskan Kabid Humas, terkait perkembangan kasus Afif Maulana saat ini masih mencari bukti-bukti baru. Hingga saat ini Polresta Padang selaku penyidik masih mencari saksi-saksi yang bisa diperiksa.‎ Pencarian saksi-saksi ini berkaitan dengan keterangan Afif meloncat atau tidak.

Untuk keterangan saksi, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Satu dari Aditya, dan dua orang dari anggota Polda Sumbar.

"Keterangan dari tiga orang ini menyatakan Afif mengajak Aditya meloncat, mengajak lari. Kemudian Aditya juga bicara dengan anggota, bahwa ada teman saya yang meloncat. Namun anggota tidak percaya dan membawa Aditya ke Polsek Kuranji. Sesampai di Polsek Kuranji, Aditya kembali mengatakan, kalau temannya meloncat," pungkasnya.(Yusril). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update