Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Provinsi Sulut Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang.

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T09:19:04Z


Sulit, newsskri. Com

Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran serta melibatkan peran stakeholder lainnya, dalam hal ini aparat Kepolisian, TNI, BIN, Kejati Sulut, KPU Sulut dan Sat-Pol PP. Minggu, (11 Februari 2024) dini hari.

"Memasuki masa tenang, sudah tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye terpasang," ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang turun langsung saat itu.

Sebagaimana kita ketahui, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Ardiles juga menghimbau agar Partai politik peserta pemilu dapat melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami juga menghimbau, kerjasama dari semua Parpol untuk menurunkan APK secara mandiri, dan kami berharap sebelum hari pemungutan suara sudah tidak ada lagi APK yang terpasang". Tegas Ardiles.

Pelaksanaan patroli dilakukan pada tiga titik kabupaten/Kota sekaligus, yakni Kota Bitung, Minahasa Utara dan Kota Manado.

Hadir pula pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing titik patroli.

Sebagai informasi, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan masa tenang.(fatli). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update