Sulit, newsskri. Com
Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran serta melibatkan peran stakeholder lainnya, dalam hal ini aparat Kepolisian, TNI, BIN, Kejati Sulut, KPU Sulut dan Sat-Pol PP. Minggu, (11 Februari 2024) dini hari.
"Memasuki masa tenang, sudah tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye terpasang," ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang turun langsung saat itu.
Sebagaimana kita ketahui, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Ardiles juga menghimbau agar Partai politik peserta pemilu dapat melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
"Kami juga menghimbau, kerjasama dari semua Parpol untuk menurunkan APK secara mandiri, dan kami berharap sebelum hari pemungutan suara sudah tidak ada lagi APK yang terpasang". Tegas Ardiles.
Pelaksanaan patroli dilakukan pada tiga titik kabupaten/Kota sekaligus, yakni Kota Bitung, Minahasa Utara dan Kota Manado.
Hadir pula pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing titik patroli.
Sebagai informasi, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan masa tenang.(fatli).