Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LEMI KORBAN MODUS TENAGA KERJA LAPOR KE POLRES SERANG.

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T06:24:27Z
Serang,newsskri.com

Merasa kesal Selalu Dijanjikan kerja Di PT Nikomas Gemilang ,Uang Rp 5,000,000 sebagai DP ,untuk bisa bekerja , Lemi korban calo tenaga kerja resmi buka laporan ke Polres Serang,pada Kamis siang (6 / Juni / 2024 )

Korban yang di dampingi saudaranya Al dan awak media mendatangi Polres Serang guna melaporkan INA yang juga Tetangga korban diduga seorang calo tenaga kerja yang menjanjikan bisa masukin kerja di PT Nikomas Gemilang dan telah terima DP Rp. 5.000.000, ( Lima Juta Rupiah) dari Rp.20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah).

Lemi korban calo tenaga kerja mengatakan karena tidak ada itikad baik dari INA ,yang selalu menjanjikan akan mengembalikan uang DP tersebut tidak kunjung ditepati maka saya didampingi saudara saya untuk melaporkan ke Polres Serang.

“Saya hanya berharap uang saya bisa kembali karna uang yang saya dapat dengan susah payah hasil pinjam sana-sini ditambah saya selama ini meninggalkan kampung halaman demi bisa bekerja dan menafkahi anak, anak saya masih kecil yang saya titipkan ke ibu saya, berharap bisa bekerja ditempat yang lebih baik walaupun itu harus nyogok pakai uang DP 5,000,000 tapi faktanya diluar harapan saya”Ujar Lemi.

Masih..Lemi kalau memang tidak ada itikad baik dari INA selaku calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan pada saya,saya berharap APH bisa ditindak tegas untuk permasalahan ini.agar tidak ada korban lemi-lemi yang lain.

Al saudara korban menyampaikan karena sudah di ingatkan untuk kembalikan uang tersebut namun INA sampai hari ini tidak ada kabar , maka kita buat laporan di Polres Serang, ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Al sudah tertera nomor: STTPL/188/VI/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Serang/Polda Banten, terangnya.

Al menambahkan, Semoga setelah laporan ini, semua diserahkan ke Polres Serang dalam penindakan, harapnya. ( Red / imam,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update