Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

ART Tangerang Lompat dari Lantai Atap Rumah Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T05:23:58Z

TANGERANG,newsskri.com

Warga perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dihebohkan dengan peristiwa seorang perempuan melompat dari Atap Rumah Mewah Bertingkat (lantai 3) berinisial CC (16) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah mewah tersebut.

Peristiwa yang terjadi Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.45 WIB. Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan. Ada beberapa warga yang juga sempat memvideokan peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono, Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing dan Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mengatakan pihaknya dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang, serta melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Kamis, (30/5/2024)

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi ," kata dia. 

Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih dibawah umur (16 tahun) sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun,. Dan diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut.

Kendati demikian, Kapolres masih belum dapat merinci hasil dari penyelidikan dilakukan polisi. Namun, Zain menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan lebih lanjut,"singkatnya.(Safril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update