Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Disebut Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T09:53:17Z
Tangerang,newsskri.com  

Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).

Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).

Maka dari itu, dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.

"Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui. Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum. Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut," ujar Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu, masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut. Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.

Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.

"Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan," terangnya.

Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun Pedagang.

"Ya semoga saja lah, eksekusi ini tidak terjadi (batal)," tandasnya.

( trisno ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update