Tangerang,newsskri.com
Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).
Maka dari itu, dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.
"Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui. Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum. Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut," ujar Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu, masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut. Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.
Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.
"Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan," terangnya.
Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun Pedagang.
"Ya semoga saja lah, eksekusi ini tidak terjadi (batal)," tandasnya.
( trisno ).