Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Barang Mebel Rampung, Hasil Disampaikan 26 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T06:03:55Z

 
MITRA, Sulut,newsskri.com

Proses gelar perkara kasus dugaan penggelapan yang menjerat pemilik Incess Shop Mebel telah selesai digelar di Markas Polres Minahasa Tenggara pada hari Rabu. Keputusan resmi akan disampaikan langsung kepada korban pada Senin, 26 Januari 2026.
 
Gelar perkara bertujuan mengevaluasi apakah kasus layak dilanjutkan ke penyidikan mendalam atau persidangan. Kanit Tipidter Polres Mitra, IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, menjelaskan bahwa hasilnya perlu disusun dalam dokumen resmi dan diverifikasi ulang untuk menghindari kesalahan prosedural. "Kita ingin memastikan setiap langkah sesuai hukum. Hasil akan disampaikan secara rinci beserta langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
 
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan. Pesanan mebel dilakukan pada 8 Oktober 2025 dengan nilai total Rp542.255.000. Pembayaran yang diterima mencapai Rp127.855.000, sedangkan sisanya Rp396.400.000 diduga menjadi objek penggelapan karena barang tidak diserahkan sesuai kesepakatan. Pihak kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pada 14 November 2025 dengan nomor LP/B/184/X/2025/SPKT/Res Mitra Polda Sulut.

Juga Penyidik ngasih tau pelapor untuk acara gelar perkara di polres melalui Cet WhatsApp " Setiba saya di polres juga saya melihat terlapor di ruangan penyidik saya berpikir berarti sama di kasih kabar juga dan terus saya menunggu kapan di panggil beberapa jada waktu datang penyidik nanti hari Senin hasilnya di kasih kata penyidik itu " ungkap pelapor tersebut.

Sebelum berita ditayangkan Redaksi Jumat tanggal 23 /1/2026 jam 11 sedang lebih kurang Sempat telp WhatsApp ke Kanit di balas dengan cetak " nanti akan di sampaikan melalui Sp2hp pak dan juga gelar perkara ini internal dan tidak di undang pelapor dan terlapor " ulas Kanit polres Mitra itu.
 
Korban Berharap kasus ini di buka secara transparan tidak memihak kemana - mana Sesuai Dengan hukum yang berlaku di negara kita ini .
 
Terlapor F mengakui adanya laporan, meskipun tidak dapat memastikan jumlah kerugian secara pasti. Ia menyatakan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp100 juta secara cicil jika korban menyetujui. Fransiska dan suaminya hadir mengikuti gelar perkara sesuai panggilan penyidik.
 
Tambahan Pemilik Incess Shop Mebel berinisial ID "mengkonfirmasi bahwa Terlapor inisial F pernah mengirim pesan yang menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Korban berharap proses hukum berjalan transparan dan efektif, serta kasus dapat diselesaikan segera untuk mendapatkan kepastian hukum" katanya.( Syah Masloman ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update