Minahasa,newsskri.com
Sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024, Jumat kemarin (01/03/2024) Yang menyita perhatian adalah ketika saksi Partai amanat Nasional (PAN) membeberkan kecurangan berupa
Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara," beber Syafudin saksi dari partai amanat Nasional(PAN)
Begitu saksi Partai amanat Nasional keberatan, sidang pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu berlangsung tegang dengan perdebatan yang alot, hingga akhirnya sidang diskor sementara.
Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan para saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Gugatan dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa.
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Partai PAN Minahasa Syafudin Haju yang juga bertindak sebagai saksi utusan partai mengatakan gugatan tersebut berdasarkan dari laporan saksi PAN yang bertugas pada Pleno Kecamatan Tombariri Timur.
Alanuari Tamengge S.IK Salah satu caleg Dapil Kecamatan Tombariri Timur' dan kecamatan Tombariri kecamatan Mandolang nomor 2 partai PAN Dalam Dugaan kerjanya PPK kecamatan tidak singkrong dan transmigrasi untuk penghitungan suara yang sedang berlanjut saat ini.
"Saya berharap sidang pleno ini harus transparan dan jujur jangan zolimin Suara masyarakat dan berkerja sesuai Aturan yang udah di atur UUD pemilihan kerena di pertanggung jawabkan Dunia dan akhirat "
Ulas calon DPRD itu( Syah Masloman).