Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Follow Us

gambar pantai

Iklan

Sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Minahasa 2024, Diduga kurang Transparan dan jurdil

Sabtu, 02 Maret 2024 | Maret 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-02T09:18:27Z

Minahasa,newsskri.com

Sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024, Jumat kemarin (01/03/2024)  Yang menyita perhatian adalah ketika saksi Partai amanat Nasional (PAN) membeberkan kecurangan berupa

Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara," beber Syafudin saksi dari partai amanat Nasional(PAN)

Begitu saksi Partai amanat Nasional  keberatan, sidang pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu berlangsung tegang dengan perdebatan yang alot, hingga akhirnya sidang diskor sementara.

Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan para saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Gugatan dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa.

Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Partai PAN Minahasa Syafudin Haju yang juga bertindak sebagai saksi utusan partai mengatakan gugatan tersebut berdasarkan dari laporan saksi PAN yang bertugas pada Pleno Kecamatan Tombariri Timur.

Alanuari Tamengge S.IK Salah satu caleg Dapil Kecamatan Tombariri Timur' dan kecamatan Tombariri kecamatan Mandolang nomor 2 partai PAN Dalam Dugaan kerjanya PPK kecamatan tidak singkrong dan transmigrasi untuk penghitungan suara yang sedang berlanjut saat ini. 

"Saya berharap sidang  pleno ini harus transparan dan jujur jangan zolimin Suara masyarakat dan berkerja sesuai Aturan yang udah di atur UUD pemilihan kerena di pertanggung jawabkan Dunia dan akhirat "
Ulas calon DPRD itu( Syah Masloman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update