Kab,newsskri.com
Terkait 2 pelanggaran bangunan tak adanya ijin persetujuan Bangunan ( PBG ) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),serta Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruks Kelurahan Sepatan RT 003/02 kec sepatan Senen 18/3/24.
Kemudian lapangan yang seharusnya setiap pekerjaan kontruksi harus memakai alat pelindung diri diperkerjaan ( APD) dan menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko.
Dihimpun oleh wartawan di lapangan, menurut Wakil ketua LSM PKN Roy Andriyansyah Putra Sembiring "Bangunan tersebut akan dibuat toko atau Alfamart , plang PBG tidak terpasang keadaan didalam bangunan sudah 50 persen ,pekerja juga tak dilengkapi K3 " ulas Roy tersebut.
Kemudian setelah ditanya oleh wartawan pekerja tidak mau menyebutkan mana yang bertanggung jawab diproyek tersebut dan menurut sapol PP kecamatan Sepatan tidak mengetahui ijin bagunan itu.(Widya).