Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Keras Bangunan Besic Indomaret Tidak memiliki ijin PGB kabupaten Tangerang

Monday 18 March 2024 | March 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T01:34:11Z

Kab,newsskri.com

Terkait 2 pelanggaran bangunan tak adanya ijin persetujuan Bangunan ( PBG ) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),serta  Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruks Kelurahan Sepatan RT 003/02 kec sepatan  Senen 18/3/24.

Kemudian lapangan yang seharusnya setiap pekerjaan kontruksi harus memakai  alat pelindung diri diperkerjaan ( APD) dan menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko.

Dihimpun oleh wartawan di lapangan, menurut Wakil ketua  LSM PKN Roy Andriyansyah Putra Sembiring "Bangunan tersebut akan dibuat toko atau Alfamart  , plang PBG tidak terpasang keadaan didalam bangunan  sudah 50 persen ,pekerja juga tak dilengkapi K3 " ulas Roy tersebut.

Kemudian setelah ditanya oleh wartawan  pekerja tidak mau menyebutkan mana yang bertanggung jawab diproyek tersebut dan menurut sapol PP kecamatan Sepatan tidak mengetahui ijin bagunan itu.(Widya).


×
Berita Terbaru Update