Disetiap pesta demokrasi sudah menjadi rahasia umum lagi yang Namanya praktik money politic pasti ada walaupun hal ini Sudah jelas dilarang dalm UU pemilu, jika terbukti bisa di pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 36 Juta.
Seperti yang terjadi di kota tangerang, D H melaporkan oknum RT 004/002 dan beberapa orang lainnya yang diduga keras melakukan praktik money politik kepada Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu (13/3).
Menurut DW, praktik money politic tersebut terjadi di beberapa TPS di Kec. Belendung dan juru mudi baru.
"Di TPS 17, 23 banyak pokoknya mas bukti yang saya bawa uang, stiker dan kartu nama. Saksi 7 orang", ungkap dewai.
"Saya berharap bawaslu dan KPU memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku money politic", sambungnya.
Sementara menurut Khorrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang membenarkan adanya laporan money politik.
"Sedang kami proses hasilnya 7 hari kerja, sudah 5 orang saksi kami periksa", paparnya.
Menurut Jnd salah satu saksi, ia di beri uang oleh oknum RT 004/002 kelurahan Belendung kecamatan Benda , Rp. 30.000 diarahkan agar memilih salah satu caleg nomor 1 Dapil 2 dari partai demokrat.yang di wawancara setelah dipertanyakan tim Bawaslu kota Tangerang.(saf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar