Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komentar Soal Pemilu 2024, PPHI: Gugat ke MK dan Gulirkan Hak Angket

Wednesday, 28 February 2024 | February 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T11:34:58Z

Jakarta,newsskri.com

Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (DPD PPHI) Jakarta Pusat menggelar acara diskusi kebangsaan dengan tema ‘Peran PPHI dalam Menyikapi Dunia Perpolitikan di Indonesia pada Pemilu 2024”. 

Acara yang digelar di kantor Sekretariat DPD PPHI DKI Jakarta Jalan Raya Lontar Nomor 99 Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (27/2), dihadiri segenap pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPHI.

Beberapa pengurus yang hadir diantaranya Ketua Umum (Ketum) PPHI Tengku Murphy Nusmir, (Ketua Harian) Ichwan Setiawan, (Ketua Dewan Etik) Firmansyah, Ketua DPD PPHI Jakarta Pusat Joko Umboro, dan beberapa anggota lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketum PPHI Tengku Murphy Nusmir menyampaikan bahwa pentingnya PPHI selaku organisasi dalam menyatakan sikap ataupun pendapat terkait polemik ataupun jalannya proses Pemilu 2024 yang baru saja terlaksana. 

Menurutnya, Pemilu masih belum usai atau sedang berproses penghitungan hasil dari suara pilihan masyarakat Indonesia. Semua harus bersabar untuk menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurut aturan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

“Pemilihan presiden (pilres) ataupun legislatif (pileg) belum usai, masih dalam proses penghitungan dan menunggu pengumuman dari KPU. Jadi janganlah dulu ada pihak yang menyatakan menang atau sebaliknya,” ujar Murphy. 

Selaku Ketum PPHI dirinya menyatakan apresiasi atas masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang berlangsung lima tahunan tersebut. 

“Animo dan euforia masyarakat kita terhadap Pemilu kali ini bisa dilihat sama-sama dari lokasi tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kita masing-masing, terlebih di jagat dunia maya atau media sosial (medsos),” tuturnya. 

Namun disatu sisi, Murphy sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran serta kecurangan-kecurangan yang terjadi dan dicuitkan oleh salah satu kubu peserta Pilpres.

“Kita sama-sama lihat di berita adanya dugaan-dugaan kecurangan dari salah satu kubu pasangan calon (paslon). Bahkan, ada juga dugaan kecurangan-kecurangan yang ditemukan masyarakat dibeberapa tempat yang beredar di medsos,” ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut Murphy, dirinya ingin mengomentari terkait dugaan tersebut. Ditegaskan Murphy apabila benar ditemukan adanya bukti kuat dugaan pelanggaran dan kecurangan sebaiknya menggunakan jalur hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Umum DPP PPHI yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat tersebut mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa ‘dicurangi’ untuk melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kubu yang merasa dicurangi bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian bisa menggugat ke MK dan bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran ataupun kecurangan yang ditemukan,” ucapnya. 

Disamping itu, Tengku Murphy juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong partai-partai politik yang berada di gedung parlemen untuk menggunakan Hak Angket guna mengusut adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya hak untuk melakukan penyelidikan, yakni Hak Angket. Kami mendorong partai-partai politik untuk menggulirkan Hak angket, karena pemilu ini sangat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk kedepannya,” tandasnya.

Tengku Murphy Nusmir pun berharap masalah Pemilu 2024 ini bisa diselesaikan, sehingga kehidupan masyarakat Indonesia bisa berjalan sesuai harapan bersama. “Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik dan dapat diterima semua pihak, Aamiin,” tutupnya. (Hari)
×
Berita Terbaru Update