Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja

Tuesday 2 January 2024 | January 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-02T07:30:12Z

Jakarta,newsskri.com

Jasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami
kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM. 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada selasa
(2/1/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa
seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.

Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah-satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. “Sehingga, begitu
mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung
berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar
Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar
senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan
raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya
kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut,
menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka. “Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia,” papar Dewi.(spy)
×
Berita Terbaru Update