Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Jatiuwung Diduga Petieskan Laporan Masyarakat Karena Sudah 11 Bulan Belum Ada Tersangka

Friday 10 November 2023 | November 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T04:28:11Z

Tangerang.newsskri.com

Ada istilah hukum Tajam  Kebawah dan Tumpul keatas, kasus Pencurian dan Pemberatan, laporan,  Diana Oktavia Pandiangan yang  kehilangan 6 unit AC yang dilaporkan,  di Polsek Jatiuwung, Kamis 12 Januari 2023  sesuai Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota dengan pasal 363 KUHP  sudah 11 Bulan  tidak ada kepastian hukum dan diduga dipetieskan.

Kapolres Metro Tangerang  Kota, Kombes, Zain Nugroho ketika dihubungi lewat Telepon tidak di angkat  dan chat melalui WA, hanya i baca dan tidak ada jawaban, sampai berita ini naik cetak jumat,  ( 9 / 11 / 2023 )

Aiptu, Rohmad  Penyidik, Polsek Jatiuwung, yang dikonfirmasi ketika di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 / 11 / 23 yang menangi laporan pencurian, AC yang dilaporkan,  Diana Pandiangan, ST, mengatakan kita lihat dulu, SP2HP yang baru, karena Penyidik juga sudah dilaporkan, Pengacara Antony Purba, yang mendampingi Diana membuat lapiran di Polsek Jatiuwung Tangerang.

Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.

 
Ketidakseriusan Penyidik menangani laporan pencurian  6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37 Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya 

Kuasa Hukum pelapor Anthony Maruli Purba mengatakan dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia.
Dilansir dari IGLBALNEWS. CO. ID.

Lebih lanjut,  Kuasa hukum Pelapor, Antony Maruly Purba, sempat adu argument hukum dengan Penyidik, karena penyidik ngotot minta kwetanksi pembelian dan garansi toko, Antony mengataka barang yang hilang adalah barang tidak bergerak, sebelum bisa dibuktikan sebaliknya berarti barang itu adalah barang pelapor.

Saat itu AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan  setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam 12 Januari 2023 sampai BAP jam 06.30 pagi dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC. Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.

“Saat itu Aiptu Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres. Saya sebagai kuasa Hukum Pelapor,  Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas  ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada tanggal 11 Januari 2023 jam 5 sampai jam 8 malam terhadap klien saya.

Sementara pelaku /terlapor diperlakukan luar biasa dengan turun kelapangan sebanyak 11 personil mengepung dan mencari pelaku ke obatan korban. Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun,”jelas Anthony

“Terkait laporan Ibu Diana Oktavia tetap berproses. Sudah dua kali gelar perkara, terakhir bulan Agustus,” kata Kanit Nurjaya, Kamis (2/11/2023). 

“Bahwa kasus tersebut tetap proses berjalan dan tidak ada yang berhenti hanya kendala di alat bukti. Tapi, saya (Kanit Nurjaya-red) berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya tidak sampai diakhir tahun,”pungkasnya

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Muslim menghubungi Kanit Reskrim Nurjaya, Rabu (10/11/2023) langsung merespon dan buat janji ketemu untuk hari Kamis, 2 Nopember 2023. Lanjut ketemu diruangan dan menanyakan  laporan, masyarakat yang diduga di petisiekan.(Danu)
×
Berita Terbaru Update