LAHAT,newsskri.com
Menjelang berakhir nya Jabatan Bupati Lahat Cik Ujang,SH berpasangan dengan Wakil Bupati Haryanto (CAHAYA) akan berakhir masa Jabatan nya pada tanggal 9 Desember 2023,
Ada tiga nama calon pj Bupati Lahat yaitu Chandra,SH saat ini menjabat Sekda Lahat, Drs.Suroko.pernah menjabat Kepala sekolah SMK Negeri 1 Lahat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, Kepala Dishub Lahat dan saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dia juga mengemban Jabatan Ketua Pujasuma.
Sementara ini Imam Pasli SSTP MS, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dari tiga nama calon pj Bupati Lahat nama Sutoko yang selalu di perbincangkan sante bakal menduduki Jabatan Pj Bupati Lahat tinggal hitungan hari, untuk menggantikan Cik Ujang.SH kata" Surya Kemcana pemerhati anti korupsi Kabupaten Lahat.
Sutoko memang sudah tepat untuk menggantikan Cik Ujang karena pada tanggal 9 Desember 2023 masa Jabatan beliau berakhir, namun masih tetap keputusan dari Mendagri usulan dari DPRD,
Hal senada juga dikatakan oleh Salah satu Mantan kepala Dinas yang sudah pensiun bahwa untuk pj Bupati Lahat " Pak Sutoko dia pernah menjabat dilahat, situasi kondisi Lahat dia sudah tahu, wajar Kalau Sutoko bakal menduduki Jabatan sebagai pj Bupati Lahat, tetap ada kebijakan dari mendagri yang punya kesenangan nya, sesuai usulan dari DPRD " ujarnya
" Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam ketentuan umum Permendagri No 4/2023 dijelaskan bahwa Pj gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Dengan demikian, aparat TNI dan anggota Polri tidak memiliki peluang menjadi Pj gubernur, Pj Bupati dan Pj wali kota.
Permendagri No 4/2023 menyebutkan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Calon Pj diusulkan oleh menteri (Mendagri), gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Masing-masing mengusulkan tiga nama, sehingga totalnya 9 nama.
Dari 9 nama yang diusulkan, akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(Bambang/IWO)