Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada beberapa Nama Pj Bupati Lahat Sutoko, Imam Pasli dan Chandra

Sunday 26 November 2023 | November 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-27T00:29:31Z

LAHAT,newsskri.com

Beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Lahat untuk pengganti Cik Ujang yang akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023, tinggal hitungan hari ada sejumlah nama seperti Drs.Sutoko, MSI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Imam Pasli,dari Kementerian, dan Chandra.SH saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat.

Dari tiga nama tersebut diatas ada usulan dari DPRD Lahat, Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, namun yang sering santer dibicarakan oleh masyarakat kabupaten Lahat 2 nama yang santer akan menggantikan Cik Ujang yaitu Drs, Sutoko dan Imam Pasli, seperti ditulis dibeberapa media online.ujar " Surya Kencana.SH selaku warga kabupaten Lahat,

Siapapun yang akan menggantikan Cik Ujang yang akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023, pj nanti tetap menyelesaikan program melanjutkan pembangunan yang sudah dijalankan oleh beliau, (Cik Ujang red)

Namun semua nya ini ada ketentuan yang berlaku berdasarkan Permendagri dan persyaratan yang memenuhi syarat untuk menjabat pj.Bupati Adapun ketentuan syarat untuk Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.

Ini Aturan Baru tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait Pj Bupati, Ada beberapa syarat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

Pada 4 April 2023 lalu, Tito mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Jurnalis Bambang
×
Berita Terbaru Update