Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MIRIS..! TIDAK ADA YANG GRATIS DIDUNIA PENDIDIKAN.

Friday 25 August 2023 | August 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-26T06:18:01Z

Jawa Tengah,newsskri.com

Orang tua murid keluhkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku TEMA  di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jatirokeh 01 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes  JawaTengah (Jateng).

Ada 6 Buku TEMA serta buku lainya  yang wajib dibeli oleh Orangtua Siswa demi kebutuhan Anaknya di dunia pendidikan, harga Buku TEMA per 1 buku tersebut sebesar Rp.12.000 belum lagi buku LKS yang orang tua kini harus menyiapkan uangnya untuk membelinya. Sedangkan untuk kelas 5 dan Kelas 6 diwajibkan membeli buku tema (cerita) sebesar Rp.50.000  setiap 1 buku tebal.  Hal ini dikeluhkan oleh orang tua murid yang bersekolah di SD Negri Jatirokeh 01, kepada Media ini, Jum'at (25/08/2023).

Harga buku tersebut berfariasi mulai Rp 12 ribu hingga Rp 50 ribu perbuku, yakni : LKS tema, LKS MTK, Pancasila, Bahasa Indonesia, IPAS, LKS B Inggris, LKS PAI, LKS PJOK, LKS seni musik, LKS seni tari dan LKS seni teater. 

Salah satu orang tua murid SDN 01 Jatirokeh yang tidak mau disebutkan Namanya dalam pemberitaan ini, AZ dan PH sangat mengeluhkan keberatannya  dengan adanya praktek Jual buku LKS di SD Negri Jatirokeh 01 yang dilakukan oleh pihak Sekolah itu dan hal tersebut sudah  bertahun-tahun berjalan dengan lancar,Ucapnya.  

Ditempat yang berbeda ,beberapa Orangtua Murid AZ mengatakan bahwa adanya praktek jual Buku  LKS tersebut yang seharusnya dibagikan secara gratis  oleh Sekolah karena ada anggarannya dari Dana BOS, di lanser dari akurat reportase.com.

Tapi Pembelian Buku LKS dan Buku TEMA ini  mau tidak mau ,Kami orang tua  Murid harus membelinya sekalipun tidak mampu , AZ juga mengeluhkan  bahwa buku yang dibeli bukan hanya buku LKS tapi ada buku lainya yaitu buku TEMA (buku cerita).

Kepala Sekolah SD Negeri Jatirokeh 01 
M.Aqil Aziz yang baru bertugas sekitar 6 bulan lebih di Sekolah tersebut membenarkan adanya penjualan buku TEMA dan LKS saat dikonfirmasi WR.RJ,beberapa hari yang lalu, mengatakan bahwa pihak sekolah melakukan penjualan buku LKS dan Buku TEMA tersebut orangtua Murid karena kurangnya buku yang diberikan oleh BOS sehingga pihak sekolah SD Negri Jatirokeh 01  mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS dan TEMA disekolah tersebut, terangnya.

Ahmad Tohid sebagai Komite sekolah SD Negri Jatirokeh 01  menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi dan  dimintai tanggapannya mengatakan bahwa buku LKS tersebut telah diberikan cuma cuma kepada siswa yang tidak mampu, namun setelah di telusuri orang tua murid menuturkan bahwa justru merasa keberatan karena tidak ada satupun buku LKS tersebut diberikan secara cuma cuma kepada siswa  melainkan harus membayar,Ucapnya.

Komite sekolah SD Negri 01 menjelaskan kepada Wartawan  bahwa penjualan buku LKS tersebut sebelumnya sudah di rapatkan oleh  Komite SD Negri Jatirokeh 01, dan membenarkan adanya penjualan buku LKS dan TEMA tersebut,  Komite Sekolah mengatakan  bahwa penjualan buku LKS dan TEMA itu di perbolehkan oleh Disdikpora (LEGAL) untuk semua sekolah SD Negri.

Berikut larangan menjual LKS
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya.”
(andry)
×
Berita Terbaru Update